Trunoyudo Wisnu Andiko Ungkap Polisi Dalami Penyebar Video Panas ‘Mahasiswi-Dosen’ Bandung
pada tanggal
26 Oktober 2019
BANDUNG, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mencari penyebar video panas ‘dosen-mahasiswi’. Penyebar bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Aspek kedua yang diselidiki terkait penyebaran,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (25/10/2019).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat menyampaikan pelaku penyebaran bisa dikenakan hukum pidana dan di kenakan UU ITE
Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait video tersebut. Tim sudah dikerahkan untuk menyelidiki video yang viral di media sosial (medsos) itu.
“Sejauh ini kita masih menunggu hasil penyelidikan Ditreskrimsus,” tutur Kabid Humas Polda Jabar
“Karena penyebaran juga bisa masuk terkait Undang-undang pornografi dan ITE,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui video berdurasi 2 menit 19 detik tersebut tersebar di media sosial (medsos) sejak Minggu (21/10/2019). Rekaman video panas ini memperlihatkan aktivitas hubungan badan antara pria dan wanita dewasa. (HumasPolri)
“Aspek kedua yang diselidiki terkait penyebaran,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (25/10/2019).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat menyampaikan pelaku penyebaran bisa dikenakan hukum pidana dan di kenakan UU ITE
Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait video tersebut. Tim sudah dikerahkan untuk menyelidiki video yang viral di media sosial (medsos) itu.
“Sejauh ini kita masih menunggu hasil penyelidikan Ditreskrimsus,” tutur Kabid Humas Polda Jabar
“Karena penyebaran juga bisa masuk terkait Undang-undang pornografi dan ITE,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui video berdurasi 2 menit 19 detik tersebut tersebar di media sosial (medsos) sejak Minggu (21/10/2019). Rekaman video panas ini memperlihatkan aktivitas hubungan badan antara pria dan wanita dewasa. (HumasPolri)