Veris Septiansyah Ungkap Polda Kalbar Berhasil Amankan Senjata Api dan Ratusan Amunisi
pada tanggal
21 Oktober 2019
PONTIANAK, LELEMUKU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api illegal beserta amunisnya.
Saat konferensi Pers, Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol. Veris Septiansyah didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Donny Charles Go mengatakan senjata api dengan berbagai jenis dan ratusan amunis ini diamankan dari tangan tersangka berinisial SMS yang berupa warga Pontianak.
“Untuk pengungkapan kasus ini diawali dengan beberapa kejadian menonjol yang sering kali menggunakan alat-alat yang mengancam jiwa. Sehingga pihak kepolisian perlu untuk melakukan pengungkapan khusus mengenai keberadaan senjata api baik pabrikan maupun rakitan di kalangan masyarakat”, terang Dirreskrimum , Senin (21/10/2019) di Mapolda Kalbar.
Sementara itu dari hasil penyelidikan tim Resmob Polda Kalbar pada tanggal 18 Oktober dan 19 Oktober, bahwa adanya informasi keberadaan salah satu masyarakat Pontianak yang menyimpan senjata api illegal berserta amunisnya.
“Ini merupakan upaya yang keras oleh tim Resmob Ditreskrimum, sehingga selama dua hari yaitu tanggal 18 dan 19 Oktober berhasil mengungkap kepemilikan senjata api illegal ini dengan TKP di jalan Perdana. Tersangka berinisial SMS alias Yusuf”, jelas Kombes Pol. Veris.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver caliber 38, 1 pucuk revolver berkaliber 22, 1 pucuk laras pendek jenis pistol caliber 9mm, 1 pucuk senjata api laras panjang, 2 pucuk senapan angin, ratusan amunis dengan berbagai macam caliber, katapel, body armor, Handy talky (HT) hingga batu.
“Saat ini SMS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api illegal, dari hasil pemeriksaan tersangka ada yang pabrikan yang dibeli online dan juga merakit sendiri” tambahnya.
Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan yang intensfi oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk mengungkap jaringan atau penggunaan senjata api oleh tersangka.Dan atas perbuatannya tersangka dijera atau dikenakann pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. (HumasPolri)
Saat konferensi Pers, Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol. Veris Septiansyah didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Donny Charles Go mengatakan senjata api dengan berbagai jenis dan ratusan amunis ini diamankan dari tangan tersangka berinisial SMS yang berupa warga Pontianak.
“Untuk pengungkapan kasus ini diawali dengan beberapa kejadian menonjol yang sering kali menggunakan alat-alat yang mengancam jiwa. Sehingga pihak kepolisian perlu untuk melakukan pengungkapan khusus mengenai keberadaan senjata api baik pabrikan maupun rakitan di kalangan masyarakat”, terang Dirreskrimum , Senin (21/10/2019) di Mapolda Kalbar.
Sementara itu dari hasil penyelidikan tim Resmob Polda Kalbar pada tanggal 18 Oktober dan 19 Oktober, bahwa adanya informasi keberadaan salah satu masyarakat Pontianak yang menyimpan senjata api illegal berserta amunisnya.
“Ini merupakan upaya yang keras oleh tim Resmob Ditreskrimum, sehingga selama dua hari yaitu tanggal 18 dan 19 Oktober berhasil mengungkap kepemilikan senjata api illegal ini dengan TKP di jalan Perdana. Tersangka berinisial SMS alias Yusuf”, jelas Kombes Pol. Veris.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver caliber 38, 1 pucuk revolver berkaliber 22, 1 pucuk laras pendek jenis pistol caliber 9mm, 1 pucuk senjata api laras panjang, 2 pucuk senapan angin, ratusan amunis dengan berbagai macam caliber, katapel, body armor, Handy talky (HT) hingga batu.
“Saat ini SMS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api illegal, dari hasil pemeriksaan tersangka ada yang pabrikan yang dibeli online dan juga merakit sendiri” tambahnya.
Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan yang intensfi oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk mengungkap jaringan atau penggunaan senjata api oleh tersangka.Dan atas perbuatannya tersangka dijera atau dikenakann pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. (HumasPolri)