-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Selasa, 15 April 2025
01:35:52 petang

Polda Sulteng Grebek Tatanga, 30 Tertangkap dan Sita Barang Bukti Rp382 Juta

Polda Sulteng Grebek Tatanga, 30 Tertangkap dan Sita Barang Bukti Rp382 JutaPALU, LELEMUKU.COM - Personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggerebek kampung narkoba di Kecamatan Tatanga, Palu. Sebanyak 30 orang ditangkap dan menyita narkoba dan uang tunai ratusan juta sebagai barang bukti, Kamis (31/10/2019).

Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si. mengatakan bahwa Kecamatan Tatanga merupakan salah satu wilayah di Palu yang darurat peredaran narkoba.

“Kampung Tatanga itu memfasilitasi penjualan hingga penyediaan tempat mengonsumsi sabu. Di Tatanga seperti pasar narkoba,” tegas Brigjen Pol. Lukman Wahyu dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, Palu, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga


Penangkapan dilakukan dalam dua hari. Pada Rabu (30/10/2019) ditangkap empat orang, sedangkan hari ini ditangkap 26 orang.

Barang bukti yang disita juga ditunjukkan polisi dalam rilis kasus narkoba ini yakni sejumlah motor dan alat isap bong yang telah diamankan.

“Untuk barang bukti uang tunai lumayan banyak, kemarin itu sekitar 226 juta dan hari ini 156 juta. Selain uang, kita juga menyita mesin penghitung uang, sementara barang bukti sabu sabu masih akan dilakukan penghitungan oleh penyidik Ditnarkoba Polda Sulteng,” sambung mantan Wakapolda Kaltim itu. (HumasPolri)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel