Polisi Tangkap 15 Tersangka Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 68 Kg Sabu
pada tanggal
01 November 2019

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, informasi adanya sabu puluhan kg sabu itu diketahui mulai dari September 2019. Pengungkapan jaringan sabu tersebut merupakan jaringan luar kota.
“Kemudian 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok,” ungkap Kombes Pol. Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga
Polisi yang menangkap YA, langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku. Kemudian, dari tersangka YA polisi mengamankan 5 kg sabu.
Setelah pelaku YA dimintai keterangan polisi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS di Cibinong dengan barang bukti 3 kg sabu.
“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut ada,” jelas Kombes Pol Argo Argo Yuwono.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu bos besar pemilik sabu itu. Dari jaringan ini, total polisi menyita 68 kg sabu.
“Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas AKBP Fanani.
Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun. (HumasPolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.