Komnas Perlindungan Anak Pastikan Yuyu, Pelaku Hubungan Sedarah Dihukum Seumur Hidup
pada tanggal
11 Desember 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Sekjen, Dhanang Sasongko mengungkapkan pelaku hubungan tubuh sedarah di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) terancam pidana seumur hidup.
“Yuyu (39) pelaku hubungan tubuhb sedarah terhadap 2 putra kandungnya di Sukabumi terancam pidana seumur hidup.Adalah tepat jika pelaku kejahatan terhadap dua putra kadungnya diikuti dengan kekerasan serta penganiayaan dan penghilangan secara paksa hak hidup anak angkatnya dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata mereka dalam rilis media pada Selasa (10/12/2019).
Bahkan, kata Arist pelaku dapat juga diancam dengan hukuman mati.
Mereka juga berikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang tidak ragu-ragu yang telah menuntut pelaku dengan menggunakan ketentuan hukum yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan yang telah menetapkan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan kejshatan luar biasa.
“Dengan demikian Yuyu terancam dengan hukuman seumur hidup,” demikian desak Arist.
Mendengar tuntutan JPU itu menurut hasil investigasi Relawan Sahabat Anak Indonesia Komnas Perlundungan Anak Jawa Barat, Yuyu terdiam, dan lesu. Yuyu pasrah terhadap dakwaan JPU dan tidak memberikan esepsi. (AlbertBatlayeri)
“Yuyu (39) pelaku hubungan tubuhb sedarah terhadap 2 putra kandungnya di Sukabumi terancam pidana seumur hidup.Adalah tepat jika pelaku kejahatan terhadap dua putra kadungnya diikuti dengan kekerasan serta penganiayaan dan penghilangan secara paksa hak hidup anak angkatnya dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata mereka dalam rilis media pada Selasa (10/12/2019).
Bahkan, kata Arist pelaku dapat juga diancam dengan hukuman mati.
Mereka juga berikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang tidak ragu-ragu yang telah menuntut pelaku dengan menggunakan ketentuan hukum yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan yang telah menetapkan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan kejshatan luar biasa.
“Dengan demikian Yuyu terancam dengan hukuman seumur hidup,” demikian desak Arist.
Mendengar tuntutan JPU itu menurut hasil investigasi Relawan Sahabat Anak Indonesia Komnas Perlundungan Anak Jawa Barat, Yuyu terdiam, dan lesu. Yuyu pasrah terhadap dakwaan JPU dan tidak memberikan esepsi. (AlbertBatlayeri)