Petrus Beruatwarin Launching Sistem Aplikasi Elektronik Perekat Malra
LANGGUR, LELEMUKU.COM – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Ir. P. Beruatwarin, M.Si membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara 2018-2023 di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Sabtu (30/11/2019).
Wakil Bupati Malra, menyampaikan RPJMD dalam struktur perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah adalah merupakan pedoman atau rujukan. RPJMD menjadi dasar sekaligus instrument penyelenggaraan pembangunan dalam satu periode pembangunan.
Disampaikan, RPJMD harus menjadi dokumen yang inklusif, aplikatif dan harus tersosialisasi dan tersebarluaskan, baik di Lingkup Pemda, stakeholder pembangunan maupun komponen masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wabup juga melaunching Sistem Aplikasi Elektronik PEREKAT MALRA (E-PEREKAT MALRA).
Ia menjelaskan, Aplikasi ini dibangun, untuk mengatasi permasalahan utama aspek pemberdayaan di Maluku Tenggara, yaitu bantuan yang diberikan, tidak tepat sasaran, bantuan yang diberikan terjadi pendobelan dan banyuan tersebut masih tumpang tindih.
Menurut dia Basis kinerja E-PEREKAT MALRA adalah Data Terpadu.
Wabup berharap, aplikasi ini juga tersosialisasi dan dapat mudah diakses, baik oleh pemetintah daerah maupun pemerintah Ohoi dan masyarakat, sehingga aspek evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pemberdayaan masyarakat dapat terlakana dan terwujud guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. (HumasMalra)