Satpol PP Tanimbar Lakukan Operasi Penertiban Pelanggaran Perda di Saumlaki
pada tanggal
10 Desember 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sekitar area pertokoan lama, Jalan Bhineka Tunggal Ika, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) pada Selasa (03/12/2019).
Dalam operasi itu tindakan yang dilakukan berdasarkan dengan teguran yang sebelumnya telah biberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kepada pemilik bangunan atau kios untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum tanggal 02 Desember 2019 dan mendasari surat perintah tugas nomor 802/276/SPT/2019, maka Dinas Satpol PP tetap melakukan pembongkaran terhadap Bangunan dimaksud.
Operasi Penertiban itu dipimpin oleh Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Tanimbar, A. R. Lerebulan, Sh dan turut hadir pula Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sitti Sarjanawianti, SH, Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Chrispina Samponu, ST, Plt. Kasie Ops pada Satpol, Yosep Y. malayat, Kanit Samapta Satpol, E. U. K. Fenanlampir, 10 personel Anggota Samapta Satpol dan 4 orang Staf Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. (Laura Sobuber)