Eva Tuhumury Ungkap Dana Bantuan Belum Semua Disalurkan ke Korban Gempa
pada tanggal
11 Januari 2020
AMBON, LELEMUKU.COM – Bantuan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada korban gempa bumi belum semuanya alias baru tahap pertama. Demikian kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva Tuhumury melalui saluran telepon kepada Tim Media Center, Jumat (10/1/2020).
Sekban menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah diberikan bantuan penanganan korban bencana gempa bumi Ambon oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk rumah rusak berat sebesar Rp. 3.000.000, Cash For Work (CFW) untuk rumah rusak berat, sedang dan ringan sebesar Rp. 250.000 dan Dana Stimulan Rumah Rusak dengan rincian Rumah Rusak Berat sebesar Rp. 50.000.000, Rumah Rusak Sedang Rp. 25.000.000 dan Rumah Rusak Ringan sebesar Rp 10.000.000 bagi 1631 korban.
Menurut Sekban, sampai saat ini bantuan yang sudah disalurkan kepada para korban melalui rekening masing-masing baru sebatas Dana Tunggu Hunian dan Cash For Work.
“Rinciannya adalah Dana Tunggu Hunian sebesar 3 juta rupiah diberikan kepada korban yang rumahnya mengalami rusak berat, dengan asumsi korban membayar uang sewa rumah atau kamar selama 6 bulan selama proses penyelesaian rumah mereka yang rusak, sehingga mereka tidak lagi tinggal di pengungsian. Sementara untuk uang sebesar 250 ribu rupiah adalah uang bersih puing atau Cash For Work (CFW) yang diberikan kepada semua korban dengan asumsi 50 ribu per hari selama 5 hari untuk membersihkan sisa puing dari kerusakan yang dialami pasca gempa bumi,” jelas Sekban.
Terkait bantuan pembangunan rumah, Sekban menambahkan, uang tersebut baru akan disalurkan kepada korban setelah dikeluarkannya Petunjuk Teknis (Juknis).
“Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan dari Sekretaris Utama BNPB , bahwa dana stimulan rumah rusak sebesar 50 juta untuk rumah rusak berat, 25 juta untuk rusak sedang dan 10 juta untuk rusak ringan harus menunggu dikeluarkannya juknis,” tukasnya.
Ditambahkan, dana stimulan tersebut memang sudah tersedia di Rekening BPBD, namun belum bisa disalurkan karena tengah menunggu juknis.
“Begitu juknisnya keluar, dana stimulan tersebut akan segera disalurkan ke rekening masing-masing korban sesuai kondisi rumah mereka,” katanya.
Hal ini dilakukan guna mencegah penggunaan anggaran bantuan yang nantinya tidak dapat dipertanggung jawabkan. (DiskominfoAmbon)
Sekban menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah diberikan bantuan penanganan korban bencana gempa bumi Ambon oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk rumah rusak berat sebesar Rp. 3.000.000, Cash For Work (CFW) untuk rumah rusak berat, sedang dan ringan sebesar Rp. 250.000 dan Dana Stimulan Rumah Rusak dengan rincian Rumah Rusak Berat sebesar Rp. 50.000.000, Rumah Rusak Sedang Rp. 25.000.000 dan Rumah Rusak Ringan sebesar Rp 10.000.000 bagi 1631 korban.
Menurut Sekban, sampai saat ini bantuan yang sudah disalurkan kepada para korban melalui rekening masing-masing baru sebatas Dana Tunggu Hunian dan Cash For Work.
“Rinciannya adalah Dana Tunggu Hunian sebesar 3 juta rupiah diberikan kepada korban yang rumahnya mengalami rusak berat, dengan asumsi korban membayar uang sewa rumah atau kamar selama 6 bulan selama proses penyelesaian rumah mereka yang rusak, sehingga mereka tidak lagi tinggal di pengungsian. Sementara untuk uang sebesar 250 ribu rupiah adalah uang bersih puing atau Cash For Work (CFW) yang diberikan kepada semua korban dengan asumsi 50 ribu per hari selama 5 hari untuk membersihkan sisa puing dari kerusakan yang dialami pasca gempa bumi,” jelas Sekban.
Terkait bantuan pembangunan rumah, Sekban menambahkan, uang tersebut baru akan disalurkan kepada korban setelah dikeluarkannya Petunjuk Teknis (Juknis).
“Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan dari Sekretaris Utama BNPB , bahwa dana stimulan rumah rusak sebesar 50 juta untuk rumah rusak berat, 25 juta untuk rusak sedang dan 10 juta untuk rusak ringan harus menunggu dikeluarkannya juknis,” tukasnya.
Ditambahkan, dana stimulan tersebut memang sudah tersedia di Rekening BPBD, namun belum bisa disalurkan karena tengah menunggu juknis.
“Begitu juknisnya keluar, dana stimulan tersebut akan segera disalurkan ke rekening masing-masing korban sesuai kondisi rumah mereka,” katanya.
Hal ini dilakukan guna mencegah penggunaan anggaran bantuan yang nantinya tidak dapat dipertanggung jawabkan. (DiskominfoAmbon)