Jokowi Serahkan 26 Ribu Sertifikat Hak Tanah ke Warga Natuna
pada tanggal
10 Januari 2020

“Jadi simbol ini, simbol pemberian sertifikat ini adalah menunjukkan bahwa lahan tanah itu telah dipegang oleh masyarakat di Natuna sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” ujarnya.
Presiden menjelaskan di Kabupaten Natuna ada 41 ribu bidang tanah yang seharusnya sudah bersertifikat. Namun, hingga saat ini berdasarkan laporan yang diterima dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, baru 26 ribu bidang tanah yang telah diberikan sertifikatnya kepada masyarakat.
Di hadapan masyarakat yang hadir, Kepala Negara berpesan agar para penerima menjaga sertifikatnya dengan baik. Misalnya, dengan memberinya sampul plastik dan memfotokopinya.
“Sehingga kalau hilang aslinya, fotokopinya masih ada sehingga ngurusnya ke BPN lebih mudah,” imbuhnya.
Di samping itu, Kepala Negara juga berpesan agar masyarakat cermat jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan untuk meminjam uang ke bank. Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan uang pinjaman dari bank tersebut selain untuk modal kerja atau modal usaha.
“Kalau mau pinjam ke bank gunakan untuk modal usaha, modal kerja. Tapi kalau beli mobil, beli sepeda motor, (nanti) hilang sertifikatnya, sepeda motor sama mobilnya juga ikut hilang karena ditarik sama dealer. Itu pengalaman banyak seperti itu,” tandasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra. (KSP)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.