Mencegah Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Werain Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bhabinkamtibmas Desa Werain, Kecamatan Selaru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Bripda Wanto Isran melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat desa tersebut Pada Rabu (19/02/2020).
Dalam sosialisasi yang diawali pada pukul 09.00 WIT, Bhabinkamtibmas tentang Satgas Saber Pungli, diantaranya pengertian pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli, sangsi hukum bagi para pelaku pungli baik yang memberi maupun yang menerima.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warga setempat apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti. Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar hingga pukul 09.30 WIT. (HumasPolresMTB)