Samponu Lakukan Sosialisasi Satgas Sapuh Bersih Pungutan Liar ‘Saber Pungli’ di SMP Negeri 3 Wertamrian
pada tanggal
10 Maret 2020

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bhabinkamtibmas Desa Arui Das pada Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Bripka A. A. Samponu melakukan Sosialisasi PEPRES Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) kepada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Wertamriam pada Selasa (10/03/2020).
Secara khusus para siswa kelas VII, Bhabinkamtibmas Samponu sampaikan pengertian Pungli secara umum yang dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.
Faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental seperti Karakterat atau perilaku, faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya Manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
Baca Juga
Kemudian untuk sanksi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal (2) dan Pasal (3) diantaranya Pasal (2), yaitu Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Pasal (3) yaitu Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Setelah itu Samponu pun mengajak para siswa agar memahami dan mengerti tentang arti dari Pungli, serta bersama Polri memberantas dan mencegah Pungli dan meminta apabila menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Bhabinkamtibmas dan Kepolisian terdekat agar ditindak lanjuti. (HumasPolresMTB)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.