Pemprov Maluku Tetapkan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Kilang LNG Blok Masela di Pulau Nustual, Lermatang
pada tanggal
14 Maret 2020

"Gubernur Maluku telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 96 Tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020, tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kilang Gas Alam Cair Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang," ujar Sekretaris Daerah melalui Asisten Tata Pemerintahan Sekda Maluku, Ir Frans Johanis Papilaya M.Si dalam pengumuman pada Sabtu (13/03/2020).
Dikatakan pihaknya memiliki 2 maksud dan tujuan pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair atau Liquid Natural Gas (LNG) tersebut.
Baca Juga
"Kesatu; untuk pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela. Kedua; penyediaan sarana dan prasaran termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku, cadang, peralatan, dan hasil olahan gas bumi," ujar dia.
Selanjutnya Papilayan menyatakan letak rencana pengadaan tanah berlokasi di Pulau Nustual, Desa Lermatan memiliki luas kurang lebih 27 hektar dengan tahapan pengadaan tanah diperkirakan memakan waktu 8 bulan.
Sedangkan jangka waktu pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kilang LNG diperkirakan mencapai 58 bulan atau 4 tahun 8 bulan. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.