Andi Darmawan Bintang Ungkap 3,363 Pekerja di Sulsel Dirumahkan Akibat COVID-19
pada tanggal
09 April 2020
MAKASSAR, LELEMUKU.COM - Ribuan pekerja dirumahkan di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan terjadi perlambatan bisnis dan ekonomi akibat pandemi virus corona disease atau covid-19.
Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel mencatat ada 3.363 pekerja yang dirumahkan dan 107 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, dari 3.363 pekerja yang dirumahkan, sebanyak 340 diantaranya dibayar setengah dari upahnya. Sementara, 1.876 pekerja sisanya dirumahkan tanpa pembayaran. Namun, belum dipastikan PHK dan menunggu panggilan untuk kerja kembali dari perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, data tersebut masih bersifat sementara. Pihaknya masih menunggu updating data dari kabupaten/kota lainnya. Hal ini disampaikan saat video conference di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 7 April 2020.
Kebijakan merumahkan pekerja tersebut berasal dari 130 perusahaan yang tersebar di 11 kabupaten kota di Sulsel. Sementara, kebijakan PHK pekerja berasal dari Kota Makassar yakni sebanyak 53 orang dari 21 perusahaan dan Kota Palopo sebanyak 54 orang dari 2 perusahaan.
Sejumlah langkah penanganan Covid-19 dari sektor tenaga kerja telah dijalankan, diantaranya telah dibuatkan surat Gubernur ke seluruh bupati/walikota se-Sulsel terkait protokol Covid-19 serta langkah penanganan tenaga kerja bila terjadi penghentian kegiatan perusahaan atau ada pekerja yang terkena dampaknya.
"Ini menindaklanjuti surat kemenaker tanggal 17 Maret 2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Terkait Covid19," ujarnya.
Selain itu, dilakukan pengawasan pelaksanaan protokol Covid-19 kepada perusahaan. Pihaknya juga melakukan pengawasan data Peserta Kartu Pra Kerja di seluruh Kabupaten/Kota se-Sulsel. "Kartu Prakerja ini ditujukan kepada Pekerja yang di PHK atau dirumahkan akibat covid, pekerja informal serta UKM," bebernya. (DiskominfoSulsel)
Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel mencatat ada 3.363 pekerja yang dirumahkan dan 107 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, dari 3.363 pekerja yang dirumahkan, sebanyak 340 diantaranya dibayar setengah dari upahnya. Sementara, 1.876 pekerja sisanya dirumahkan tanpa pembayaran. Namun, belum dipastikan PHK dan menunggu panggilan untuk kerja kembali dari perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, data tersebut masih bersifat sementara. Pihaknya masih menunggu updating data dari kabupaten/kota lainnya. Hal ini disampaikan saat video conference di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 7 April 2020.
Kebijakan merumahkan pekerja tersebut berasal dari 130 perusahaan yang tersebar di 11 kabupaten kota di Sulsel. Sementara, kebijakan PHK pekerja berasal dari Kota Makassar yakni sebanyak 53 orang dari 21 perusahaan dan Kota Palopo sebanyak 54 orang dari 2 perusahaan.
Sejumlah langkah penanganan Covid-19 dari sektor tenaga kerja telah dijalankan, diantaranya telah dibuatkan surat Gubernur ke seluruh bupati/walikota se-Sulsel terkait protokol Covid-19 serta langkah penanganan tenaga kerja bila terjadi penghentian kegiatan perusahaan atau ada pekerja yang terkena dampaknya.
"Ini menindaklanjuti surat kemenaker tanggal 17 Maret 2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Terkait Covid19," ujarnya.
Selain itu, dilakukan pengawasan pelaksanaan protokol Covid-19 kepada perusahaan. Pihaknya juga melakukan pengawasan data Peserta Kartu Pra Kerja di seluruh Kabupaten/Kota se-Sulsel. "Kartu Prakerja ini ditujukan kepada Pekerja yang di PHK atau dirumahkan akibat covid, pekerja informal serta UKM," bebernya. (DiskominfoSulsel)