Cegah Covid-19, David Lekatompessy Bebaskan 44 Warga Binaan di Lapas Kelas III Saumlaki
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku telah membebaskan sebanyak 44 warga binaan dengan status asimilasi atau proses pembinaan tahanan anak dalam kehidupan bermasyarakat pada Sabtu (04/04/2020).
Menurutnya Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, David Lekatompessy hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham), Prof. Yasonna Laoly melalui Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, yaitu pembebasan sekitar 30 ribu tahanan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemic Virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid-19) di Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan).
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan hak asimiliasi rumah dapat membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan dirumah saja. Kegiatan ini tidak dipungut biaya, mohon syukuri kesempatan ini dengan hal-hal yang baik,” harap dia kepada Lelemuku.com pada Minggu (05/04/2020).
Lekatompessy mengungkapkan bahwa ke-44 narapidana tersebut telah memenuhi syarat dengan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan. Kemudian selepas melakukan asimilasi di rumah akan mendapankan pembinaan dan pengawasan oleh Badan Pengawasan.
“Mereka sudah memenuhi syarat dengan menjalani masa tahanan dua per tiga batasnya tanggal 31 desember 2020. Mereka yang keluar itu tidak termasuk tindak pidana khusus, seperti tipikor, teroris dan lainya. Kalau untuk tipikor jika bisa melunasi uang pengganti akan diusul haknya dimaksud. Tetapi untuk lapas saumlaki tipikornya ada satu narapidana dan biaya ganti ruginya hingga dua milyar, sehingga mungkin yang bersangkutan juga tidak sanggup melunasi,” ungkapnya. (Laura Sobuber)