Dirjen Bina Bangda Kemendagri Apresiasi Penangan Covid-19 di Malut
TERNATE, LELEMUKU.COM – Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Terbatas penanganan penyebaran Covid-19. Pemerintah pusat melalui Kemendagri melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah (Bappeda), terkait dengan Penanganan dan pencegahan Covid-19 serta penyususnan RKPD tahun 2021.
Sekadar diketahui, Rakor melalui vidoe conferens antar Kemendagri yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, dan Plh. Dirjen Bina Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni, sementara khusus untuk Pemprov Malut diwakili oleh Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir, yang didampingi oleh kepala Bappeda Salmin Janidi, Selasa (7/4), di lantai 2 kantor perwakilan Malut.
Kepala Bappeda Malut, dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa hal terkait dengan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 serta perkembangan pelaksanaan Musrenbang dibeberapa Kabupaten/Kota di Malut.
“Untuk perkembangan Musrenbang RKPD 2021 di Malut, baru dua daerah yang melakukannya yaitu, Haltim dan Taliabu. Sisanya 8 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi belum melakukan Musrenbang, hal ini mengingat ada perbaikan dokumen terkait dengan penanganan Covid-19,” katanya. Lanjut Salmin, pemprov sendiri rencananya akan melakukan pada tgl 22 April mendatang.
Dirinya juga menyentil soal regulasi Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda dan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan, Penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda. Bahwa terkait dengan regulasi itu, pemprov Malut telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Malut memiliki anggaran DTT yang tersedia Rp15 Miliar. Untuk langkah
awal, kami telah memberikan bantuan pada tim Gugus untuk melakukan penanganan secara cepat (penyediaan APD, penyediaan sarana/gedung karantina pasien), penangana Kesehatan, dampak ekonomi dan JPS (jaringan pengamanan sosial),” jelasnya.
Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa pemprov Malut telah merelokasi anggaran perjalanan keluar daerah untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 berupa pembuatan undangan rapat, sewa gedung dan peningkatan koordinasi lintas sektoral.
Mantan Karo Humas ini juga mengungkapkan, sesuai arahan Mendagri terkait dengan penggunanan anggran bahwa tidak perlu melakukan konsultasi pada DPRD, namun pihaknya akan menyampaikan melalui pemberitahuan bahwa telah terjadi pergeseran pada pagu anggaran yang tersedia.
“DPRD Malut juga membentuk Pansus. Olehnya itu, kami (Pemprov) berharap ada perlindungan hukum dari pemerintah pusat terkait dengan pergeseran dan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini, sehingga kami bisa bekerja lebih fokus dan tepat sasaran,” ujarnya.
Mendengar penyampaian dari Kepala Bappeda Malut, Plh Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni, memberikan apresiasi dan mangatakan bahwa langkah dan penanganan Covid-19 di Malut suda sangat komprehensif.
“Terimakasih. Sudah sangat komprehensif, sangat tepat dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pengalokasian anggaran dalam penanganan Covid-19 ini. Sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Terkait dengan pembentukan Pansus oleh DPRD, pihaknya meminta agar Pemrov Malut tetap mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan, Penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda. (HumasMalut)