Lapas Saumlaki Segera Bebaskan 44 Warga Binaan Berstatus Asimilasi
pada tanggal
03 April 2020

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, David Lekatompessy mengakui pihaknya akan membebaskan sebanyak 44 warga binaan dengan status asimilasi atau proses pembinaan tahanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga
Lekatompessy mengungkapkan bahwa ke-40 narapidana tersebut telah memenuhi syarat dengan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan. Kemudian selepas melakukan asimilasi di rumah akan mendapankan pembinaan dan pengawasan oleh Badan Pengawasan.
“Mereka sudah memenuhi syarat dengan menjalani masa tahanan dua per tiga batasnya tanggal 31 desember 2020. Mereka yang keluar itu tidak termasuk tindak pidana khusus, seperti tipikor, teroris dan lainya. Kalau untuk tipikor jika bisa melunasi uang pengganti akan diusul haknya dimaksud. Tetapi untuk lapas saumlaki tipikornya ada satu narapidana dan biaya ganti ruginya hingga dua milyar, sehingga mungkin yang bersangkutan juga tidak sanggup melunasi,” tutupnya. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.