Muhammad Lutfi Himbau Pemilik Toko di Kota Bima Sediakan Fasilitas Cuci Tangan dan Kebutuhan Masyarakat
pada tanggal
03 April 2020
BIMA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota Bima melalui Surat Himbauan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE Nomor : 007/129/III/2020 tanggal 29 Maret 2020 tentang penyediaan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer di Counter ATM dan pintu masuk toko menghimbau kepada seluruh pimpinan BUMN/BUMD dan pengusaha serra pemilik toko untuk menyiapkan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer di pintu masuk Kantor dan Counter ATM maupun di pintu masuk toko.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid 19 atau Virus Corona di wilayah Kota Bima.
Diharapkan kepada seluruh pemilik toko yang ada di Kota Bima untuk tetap menyediakan kebutuhan masyarakat seperti biasa dan dengan tidak lupa menyiapkan SOP sebagaimana himbauan dimaksud.
Beberapa pekan terakhir pemerintah hanya mengeluarkan edaran penutupan sementara aktivitas tempat hiburan se-Kota Bima, karena mencermati dinamika penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) yang semakin meluas.
Edaran yang dikeluarkan tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 800/ 282 / Dispar - 1/ 2020 tanggal 22 Maret 2020 yang bersifat segera agar dilakukan penutupan sementara aktivitas tempat hiburan.
Tempat hiburan itu seperti Café, Karaoke, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, Fitnes Center, Billiar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Sejak tanggal 23 Maret 2020 lalu, Restoran, Warung Kopi, Rumah Makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrean, jarak antar orang minimal 1 meter. (DiskominfoBima)
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid 19 atau Virus Corona di wilayah Kota Bima.
Diharapkan kepada seluruh pemilik toko yang ada di Kota Bima untuk tetap menyediakan kebutuhan masyarakat seperti biasa dan dengan tidak lupa menyiapkan SOP sebagaimana himbauan dimaksud.
Beberapa pekan terakhir pemerintah hanya mengeluarkan edaran penutupan sementara aktivitas tempat hiburan se-Kota Bima, karena mencermati dinamika penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) yang semakin meluas.
Edaran yang dikeluarkan tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 800/ 282 / Dispar - 1/ 2020 tanggal 22 Maret 2020 yang bersifat segera agar dilakukan penutupan sementara aktivitas tempat hiburan.
Tempat hiburan itu seperti Café, Karaoke, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, Fitnes Center, Billiar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Sejak tanggal 23 Maret 2020 lalu, Restoran, Warung Kopi, Rumah Makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrean, jarak antar orang minimal 1 meter. (DiskominfoBima)