Petrus Fatlolon Bebaskan Tagihan Pelanggan PDAM di Tanimbar
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan tagihan rekening air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat ekonomi lemah, pasca merebaknya bencana non alam Pandemi global penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanimbar, Nomor 694/32-Tahun/2020 tentang pembebasan tagihan rekening air pelanggan PDAM yang ditujukkan kepada seluruh pelanggan PDAM di Saumlaki.
Dijelaskan dalam isi surat edaran tersebut, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan bantuan operasional kepada PDAM untuk membebaskan tagihan rekening air pelanggan PDAM dengan kategori K1 dan K2 selama dua bulan yang terhitung dari bulan April atau pemakaian air bulan Maret dan tagihan bulan Mei atau pemakaian air bulan April pada seluruh wilayah kerja PDAM Kepulauan Tanimbar.
“Ini merupakan salah satu solusi dari penanganan dampak ekonomi pandemi Covid,” tandas Bupati Fatlolon. (Laura Sobuber)