2 OTG di MBD, Benyamin Noach Karantina 32 Penumpang KM Sabuk Nusantara
pada tanggal
26 Mei 2020
TIAKUR, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, Benyamin Th. Noach, S.T mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah mmelakukan karantina terhadap 32 penumang KM Sabuk NUsantara 87 semata-mata hanya untuk melindungi seluruh masyarakat MBD dan semaksimal mungkin meminimalisir untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di MBD.
“Sesuai protokol kesehatan bahwa bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan jasa pelayaran dan penerbangan wajib menunjukan hasil Rapid Test Negatif dari daerah asal keberangatan. Tanggal 6 Mei 2020 Gugus Tugas mendapat laporan bahwa ada 32 pelaku perjalanan yang menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87. Setelah tiba didapati bahwa hanya 6 orang yang mempunyai hasil Rapid test. Sehingga Gugus Tugas memutuskan karantina terpusat bagi ke-32 pelaku perjalanan tersebut dengan melihat bahwa interaksi ke 32 pelaku perjalanan tersebut selama 4 hari di dalam kapal, sehingga jangan disalah artikan," kata Noach yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 MBD bersama Forkompimda saat melakukan press release bersama wartawan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (25/05/2020).
Menurut bupati dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif di Kota Ambon yang signifikan maka untuk menjaga penyebaran Covid-19 di wilayah Maluku Barat Daya maka Gugus Tugas memutuskan untuk mengkarantina pelaku perjalananan yang dilaporkan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87 dari Kota Ambon.
Ia menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam penanganan penyebaran Covid-19 di MBD. Pertama, terkait Surat Edaran Bupati MBD tertanggal 19 Maret 2020 dengan inti surat bahwa setiap pelaku perjalanan yang masuk Wilayah Kab. MBD harus melakukan karantina mandiri, dengan jumlah 1 kasus Positif di Kota Ambon. Kemudian tanggal 5 Mei 2020 melalui video conference dengan Sekerataris Daerah Propinsi Maluku, Pemerintah Daerah Kab. MBD mengajukan permohonan penutupan arus penumpang dari Ambon ke Wilayah Maluku Barat Daya dengan jumlah kasus positif di Kota Ambon sebanyak 35 orang.
Lebih lanjut Ketua Gugus menekankan bahwa tidak ada kepentingan lain dari karantina terpusat yang dilakukan, hanya satu kepentingan yaitu bahwa keselamatan rakyat diatas segala-galanya. Itu yang menjadi pedoman Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas dalam penanganan covid-19.
Kedua, dijelaskan setelah tiba pada tanggal 10 Mei 2020, dilaksanakan Rapid Test bagi Pelaku Perjalanan yang tidak mempunyai hasil Rapid test dan hasilnya negative, setelah menjalani karantina selama 13 hari sesuai Protokol kesehatan wajib melakukan Rapid test kembali bagi ke 32 pelaku perjalanan tersebut sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing dan hasilnya dari 32 pelaku perjalanan itu yakni 30 orang dinyatakan non reaktif dan 2 orang raeaktif hasil Rapid test.
“Pemerintah Daerah Kab. MBD dan Satgas Covid-19 tidak mau mengambil resiko, segala kemungkinan sekecil apaupun harus dijaga demi keselamatan masyarakat MBD. Karena persoalan besar biasanya terjadi hanya karena kelengahan kita pada hal-hal yang kecil. Orang tidak tersandung dibatu yang besar tetapi orang tersandung dibatu yang kecil, dan saya berharap kita tidak tersandung dibatu yang kecil” ucap Ketua Gugus.
Sesuai protokol kesehatan karena ditemukan hasil reaktif pada 2 orang pelaku perjalanan yang di karantina pada penginapan scorpion maka dalam 10 hari lagi akan dilaksanakan Rapid Test bagi seluruh pelaku perjalanan yang masih dikarantina mengingat 2 orang tersebut selama ini berinteraksi dengan para pelaku perjalanan yang lain. Sedangkan untuk para pelaku perjalanan yang dikarantina di Mess Pemda sebanyak 8 orang dan Perumahan Dokter sebanyak 4 orang telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Kita khawatir telah terjadi transmisi lokal selama karantina, karena didalam karantina banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Dan juga Gugus Tugas mendapat laporan bahwa banyak pengunjung yang datang ke tempat karantina, ditakutkan kita mencegah penyebaran dari dalam ternyata dari luar telah berinteraksi sehingga tanpa disadari telah menyebar keluar ini bahaya besar. ”lanjut ketua gugus.
Langkah yang diambil Pemerintah Dearah terkait penanganan 2 orang Reaktif hasil Rapid Test adalah ke-2 orang tersebut telah dipisahkan dan dikarantina pada Mess Pemda, Pemerintah Daerah dalam waktu akan mencarter pesawat untuk mengirim spesimen sehingga dapat dilakukan pemerikasaan PCR (swab). Khusus bagi Mahasiswa MBD yang masih berada di Kota Ambon dan Kota Kupang, Pemerintah Daerah akan membantu, karena untuk sementara waktu mereka lebih aman untuk tetap berada di tempatnya masing-masing sampai waktunya benar- benar memungkinkan untuk kembali ke MBD.
Mengakhiri keterangan persnya Ketua gugus menyampaikan bahwa jangan membelok-belokan cerita dengan mengkait-kaitkan dengan Pilkada, karena kita sekarang berhadapan dengan musuh yang tidak kelihatan yang bisa saja membunuh kita semua. Apa artinya Pilkada kalau rakyatnya mati semua, masyarakat harus hidup dan sehat baru dipikirkan yang lain. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, seluruh stakeholder untuk tidak panik dengan kondisi ini, mari kita bekerja sama, kooperatif dan bergandengan tangan dalam menyelesaikan masalah ini.
Hal senanda disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. MBD, Petrus A. Tunay, A.Md,menyampaikan proses penanganan Covid-19 tidaklah mudah, sehingga masyarakat diminta tetap tenang. Terkait isu-isu yang beredar dalam penanganan Covid-19 ini, Ketua DPRD menekankan bahwa penanganan ini tidak dilakukan secara politis tetapi dilakukan sesuai protap yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolres MBD, AKBP S. Norman Sitindaon S.I.K dengan mengutip satu kalimat latin “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Dalam keterangannya Kapolres menyebutkan bahwa ini merupakan pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh Satuan Gugus Tugas. Selaku penanggung jawab keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Barat Daya, Polres MBD sudah melakukan pengamanan selama 2 minggu bagi pelaku perjalanan dengan KM. Sabuk Nusantara di 3 tempat, yakni Perumahan Dokter, Mess Pemda dan Penginapan Scorpion dan situasi keamanan di Polres Maluku Barat Daya saat ini dalam keadaan kondusif.
Status penanganan Covid-19 saat ini di Kabupatem MBD adalah Orang Tanpa Gejala ( TG) 2 orang, Orang dalam pemantauan (ODP) 0, Pasien dalam pengawasan (PDP) 0 dan Pasien yang terkonfirmasi positif 0. (DiskominfoMBD)
“Sesuai protokol kesehatan bahwa bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan jasa pelayaran dan penerbangan wajib menunjukan hasil Rapid Test Negatif dari daerah asal keberangatan. Tanggal 6 Mei 2020 Gugus Tugas mendapat laporan bahwa ada 32 pelaku perjalanan yang menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87. Setelah tiba didapati bahwa hanya 6 orang yang mempunyai hasil Rapid test. Sehingga Gugus Tugas memutuskan karantina terpusat bagi ke-32 pelaku perjalanan tersebut dengan melihat bahwa interaksi ke 32 pelaku perjalanan tersebut selama 4 hari di dalam kapal, sehingga jangan disalah artikan," kata Noach yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 MBD bersama Forkompimda saat melakukan press release bersama wartawan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (25/05/2020).
Menurut bupati dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif di Kota Ambon yang signifikan maka untuk menjaga penyebaran Covid-19 di wilayah Maluku Barat Daya maka Gugus Tugas memutuskan untuk mengkarantina pelaku perjalananan yang dilaporkan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87 dari Kota Ambon.
Ia menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam penanganan penyebaran Covid-19 di MBD. Pertama, terkait Surat Edaran Bupati MBD tertanggal 19 Maret 2020 dengan inti surat bahwa setiap pelaku perjalanan yang masuk Wilayah Kab. MBD harus melakukan karantina mandiri, dengan jumlah 1 kasus Positif di Kota Ambon. Kemudian tanggal 5 Mei 2020 melalui video conference dengan Sekerataris Daerah Propinsi Maluku, Pemerintah Daerah Kab. MBD mengajukan permohonan penutupan arus penumpang dari Ambon ke Wilayah Maluku Barat Daya dengan jumlah kasus positif di Kota Ambon sebanyak 35 orang.
Lebih lanjut Ketua Gugus menekankan bahwa tidak ada kepentingan lain dari karantina terpusat yang dilakukan, hanya satu kepentingan yaitu bahwa keselamatan rakyat diatas segala-galanya. Itu yang menjadi pedoman Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas dalam penanganan covid-19.
Kedua, dijelaskan setelah tiba pada tanggal 10 Mei 2020, dilaksanakan Rapid Test bagi Pelaku Perjalanan yang tidak mempunyai hasil Rapid test dan hasilnya negative, setelah menjalani karantina selama 13 hari sesuai Protokol kesehatan wajib melakukan Rapid test kembali bagi ke 32 pelaku perjalanan tersebut sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing dan hasilnya dari 32 pelaku perjalanan itu yakni 30 orang dinyatakan non reaktif dan 2 orang raeaktif hasil Rapid test.
“Pemerintah Daerah Kab. MBD dan Satgas Covid-19 tidak mau mengambil resiko, segala kemungkinan sekecil apaupun harus dijaga demi keselamatan masyarakat MBD. Karena persoalan besar biasanya terjadi hanya karena kelengahan kita pada hal-hal yang kecil. Orang tidak tersandung dibatu yang besar tetapi orang tersandung dibatu yang kecil, dan saya berharap kita tidak tersandung dibatu yang kecil” ucap Ketua Gugus.
Sesuai protokol kesehatan karena ditemukan hasil reaktif pada 2 orang pelaku perjalanan yang di karantina pada penginapan scorpion maka dalam 10 hari lagi akan dilaksanakan Rapid Test bagi seluruh pelaku perjalanan yang masih dikarantina mengingat 2 orang tersebut selama ini berinteraksi dengan para pelaku perjalanan yang lain. Sedangkan untuk para pelaku perjalanan yang dikarantina di Mess Pemda sebanyak 8 orang dan Perumahan Dokter sebanyak 4 orang telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Kita khawatir telah terjadi transmisi lokal selama karantina, karena didalam karantina banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Dan juga Gugus Tugas mendapat laporan bahwa banyak pengunjung yang datang ke tempat karantina, ditakutkan kita mencegah penyebaran dari dalam ternyata dari luar telah berinteraksi sehingga tanpa disadari telah menyebar keluar ini bahaya besar. ”lanjut ketua gugus.
Langkah yang diambil Pemerintah Dearah terkait penanganan 2 orang Reaktif hasil Rapid Test adalah ke-2 orang tersebut telah dipisahkan dan dikarantina pada Mess Pemda, Pemerintah Daerah dalam waktu akan mencarter pesawat untuk mengirim spesimen sehingga dapat dilakukan pemerikasaan PCR (swab). Khusus bagi Mahasiswa MBD yang masih berada di Kota Ambon dan Kota Kupang, Pemerintah Daerah akan membantu, karena untuk sementara waktu mereka lebih aman untuk tetap berada di tempatnya masing-masing sampai waktunya benar- benar memungkinkan untuk kembali ke MBD.
Mengakhiri keterangan persnya Ketua gugus menyampaikan bahwa jangan membelok-belokan cerita dengan mengkait-kaitkan dengan Pilkada, karena kita sekarang berhadapan dengan musuh yang tidak kelihatan yang bisa saja membunuh kita semua. Apa artinya Pilkada kalau rakyatnya mati semua, masyarakat harus hidup dan sehat baru dipikirkan yang lain. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, seluruh stakeholder untuk tidak panik dengan kondisi ini, mari kita bekerja sama, kooperatif dan bergandengan tangan dalam menyelesaikan masalah ini.
Hal senanda disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. MBD, Petrus A. Tunay, A.Md,menyampaikan proses penanganan Covid-19 tidaklah mudah, sehingga masyarakat diminta tetap tenang. Terkait isu-isu yang beredar dalam penanganan Covid-19 ini, Ketua DPRD menekankan bahwa penanganan ini tidak dilakukan secara politis tetapi dilakukan sesuai protap yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolres MBD, AKBP S. Norman Sitindaon S.I.K dengan mengutip satu kalimat latin “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Dalam keterangannya Kapolres menyebutkan bahwa ini merupakan pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh Satuan Gugus Tugas. Selaku penanggung jawab keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Barat Daya, Polres MBD sudah melakukan pengamanan selama 2 minggu bagi pelaku perjalanan dengan KM. Sabuk Nusantara di 3 tempat, yakni Perumahan Dokter, Mess Pemda dan Penginapan Scorpion dan situasi keamanan di Polres Maluku Barat Daya saat ini dalam keadaan kondusif.
Status penanganan Covid-19 saat ini di Kabupatem MBD adalah Orang Tanpa Gejala ( TG) 2 orang, Orang dalam pemantauan (ODP) 0, Pasien dalam pengawasan (PDP) 0 dan Pasien yang terkonfirmasi positif 0. (DiskominfoMBD)