Abdya Mawardi Ungkap Pemkab Aceh Barat Daya Terapkan Aturan Baru Selama Ramadhan
pada tanggal
15 Mei 2020
BLANGPIDIE, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menetapkan aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan Ramadhan tahun 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/438/2020 tanggal 15 April 2020, yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/5767/2020 tanggal 6 April 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 H/2020 M.
Kabag. Kominfo Abdya Mawardi, SH menjelaskan bahwa dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja ASN dimulai pukul 08.30-15.00 WIB. ASN diberikan waktu istirahat/shalat selama 30 menit, dari pukul 12.30-13.00 WIB. Sedangkan untuk jam kerja hari Jumat dimulai pukul 08.30-16.00 WIB, dan waktu istirahat/shalat ASN ditetapkan mulai pukul 12.00-13.30 WIB.
Lebih lanjut Mawardi juga menambahkan bahwa disamping menetapkan aturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan pakaian dinas harian ASN, dimana untuk Senin sampai Selasa memakai pakaian PDH warna khaki, hari Rabu memakai pakaian PDH warna putih, celana hitam/gelap dan untuk hari Kamis memakai pakaian PDH batik motif Aceh serta untuk hari Jumat ASN memakai Pakaian Muslim/muslimah.
"atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat abdya dan dibulan yang penuh berkah ini mari kita bersama-sama berdoa semoga wabah virus corona atau covid-19 cepat berkahir" pungkas Mawardi (DiskominfoAcehBaratDaya)
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/438/2020 tanggal 15 April 2020, yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/5767/2020 tanggal 6 April 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 H/2020 M.
Kabag. Kominfo Abdya Mawardi, SH menjelaskan bahwa dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja ASN dimulai pukul 08.30-15.00 WIB. ASN diberikan waktu istirahat/shalat selama 30 menit, dari pukul 12.30-13.00 WIB. Sedangkan untuk jam kerja hari Jumat dimulai pukul 08.30-16.00 WIB, dan waktu istirahat/shalat ASN ditetapkan mulai pukul 12.00-13.30 WIB.
Lebih lanjut Mawardi juga menambahkan bahwa disamping menetapkan aturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan pakaian dinas harian ASN, dimana untuk Senin sampai Selasa memakai pakaian PDH warna khaki, hari Rabu memakai pakaian PDH warna putih, celana hitam/gelap dan untuk hari Kamis memakai pakaian PDH batik motif Aceh serta untuk hari Jumat ASN memakai Pakaian Muslim/muslimah.
"atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat abdya dan dibulan yang penuh berkah ini mari kita bersama-sama berdoa semoga wabah virus corona atau covid-19 cepat berkahir" pungkas Mawardi (DiskominfoAcehBaratDaya)