Agustince Werimon Ajak Warga Merauke Ikut Awasi dan Lapor Jika Temukan Pangan Kadaluarsa
pada tanggal
24 Mei 2020
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Dalam situasi pendemi Covid-19 dan menyongsong hari raya Idul Fitri 1441 Hijrah, masyarakat diminta ikut mengawas dan melaporkan jika menemukan makanan atau kosmetik di toko-toko yang tidak memenuhi ketentuan.
Laporan langsung ditujukan ke Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Merauke. Yang perlu dilaporkan adalah menemukan makanan maupun kosmetik yang kadaluarsa, expaired atau rusak.
Demikian disampaikan Kepala Loka POM Merauke Agustince Werimon menanggapi adanya temuan produk kadaluarsa oleh kepolisian di Distrik Jagebob belum lama ini.
"Kami selalu minta ke masyarakat, jika menemukan barang kadaluarsa atau expair, rusak maupun tanpa ijin edar bisa langsung menghubungi ke Loka POM Merauke," terang Agustince.
Lanjut dikatakan masyarajat dapat menghubungi layanan informasi masyarakat di HaloBPOM 1500533/ Layanan Informasi Loka POM di Kabupaten Merauke 08114917817 (Whatsapp/Telepon/SMS) atau bisa datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kabupaten Merauke, Jl. Garuda Mopah Lama, Leproseri, Merauke.
Dia menjelaskan, sejauh ini petugas tetap melakukan pengawasan terhadap pangan yang memang lebih fokus ke distributor besar. Dan selama bulan suci Ramadhan, rutin mengawasi makanan takjil untuk buka puasa yang dijalani masyarakat.
Dari kegiatan rutin ini masih ditemukan pangan kadaluarsa pada distributor besar sebanyak enam item dan 158 pcs dengan nilai 24 juta lebih. Semuanya langsung dimusnahkan
"Kami langsung musnahkan, dan berikan pembinaann. Bagi yang sudah berkali-kali akan diberikan peringatan," tegas Agustince.(InfoPublik)
Laporan langsung ditujukan ke Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Merauke. Yang perlu dilaporkan adalah menemukan makanan maupun kosmetik yang kadaluarsa, expaired atau rusak.
Demikian disampaikan Kepala Loka POM Merauke Agustince Werimon menanggapi adanya temuan produk kadaluarsa oleh kepolisian di Distrik Jagebob belum lama ini.
"Kami selalu minta ke masyarakat, jika menemukan barang kadaluarsa atau expair, rusak maupun tanpa ijin edar bisa langsung menghubungi ke Loka POM Merauke," terang Agustince.
Lanjut dikatakan masyarajat dapat menghubungi layanan informasi masyarakat di HaloBPOM 1500533/ Layanan Informasi Loka POM di Kabupaten Merauke 08114917817 (Whatsapp/Telepon/SMS) atau bisa datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kabupaten Merauke, Jl. Garuda Mopah Lama, Leproseri, Merauke.
Dia menjelaskan, sejauh ini petugas tetap melakukan pengawasan terhadap pangan yang memang lebih fokus ke distributor besar. Dan selama bulan suci Ramadhan, rutin mengawasi makanan takjil untuk buka puasa yang dijalani masyarakat.
Dari kegiatan rutin ini masih ditemukan pangan kadaluarsa pada distributor besar sebanyak enam item dan 158 pcs dengan nilai 24 juta lebih. Semuanya langsung dimusnahkan
"Kami langsung musnahkan, dan berikan pembinaann. Bagi yang sudah berkali-kali akan diberikan peringatan," tegas Agustince.(InfoPublik)