Agustinus Dula Imbau Warga Manggarai Barat Sholat Idul Fitri di Rumah Saja
pada tanggal
24 Mei 2020
LABUAN BAJO, LELEMUKU.COM - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Agustinus Ch Dula menghimbau kepada seluruh umat Islam Manggarai Barat untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di masjid/ mushola maupun lapangan.
Himbauan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/ 13 Mei 2020 tentang panduan kalfiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid19 dan himbauan MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur No.286/DP-P/MUINTT/V/2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid 19.
Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula atau Bupati Gusti pada media center Covid19 Mabar mengatakan menyikapi situasi penyebaran Covid19 di wilayah Manggarai Barat yang menunjukkan peningkatan jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid19 14 orang dari hasil Swab.
"Peningkatan jumlah pasien yang terkonfirmasi Positif Covid 19 dari 2 orang di bulan April menjadi 14 orang sampai saat ini dari 72 sampel Swab yang diambil. Dengan demikian wilayah Manggarai Barat sudah berada pada Zona Merah Covid19 secara keseluruhan tanpa kecuali," tegasnya
Sehubungan dengan perkembangan tersebut, Bupati dua periode tersebut menghimbau kepada seluruh umat muslim di Manggarai Barat untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah baik di Masjid/Mushola maupun dilapangan terbuka. Idul Fitri 1441 H jatuh pada hari Minggu 24 Mei 2020.
"Sebaiknya sholat Idul Fitri dirumah saja mengingat seluruh wilayah daerah ini sudah masuk Zona Merah penyebaran virus Corona (Covid19), Zona tidak nyaman," pungkas bupati ujung barat pulau Flores tersebut.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manggarai Barat Syakar A. Jangku juga menghimbau Umat Muslim di Manggarai Barat untuk mematuhi pedoman pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah dari MUI Pusat.
Ia menegaskan agar tidak ada pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, mushola, lapangan terbuka bagi masyarakat yang berada di zona merah dan Manggarai Barat menjadi Zona Merah dari Pandemi Covid19.
"Sholat dirumah adalah cara ampuh memutus matarantai covid-19 dan tidak mengurangi nilai ibadah. Kita masih punya tanggungjawab moral untuk kepentingan ini sampai Allah mencabut wabah/pandemi ini," katanya
Kemudian ketua MUI Ust. Syakar berharap untuk kita berdoa dan bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah. Semoga dengan doa-doa kita wabah ini segera berakhir.
"Bersilaturrahim dari rumah juga tidak mengurangi nilai kehangatan kekeluargaan, persahabatan dan persaudaraan. Semoga dengan cara ini kita segera keluar dari keadaan ini. Aamiin," pungkas Ketua MUI Kabupaten Manggarai Barat Syakar A. Jangku. (DiskominfoMabar)
Himbauan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/ 13 Mei 2020 tentang panduan kalfiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid19 dan himbauan MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur No.286/DP-P/MUINTT/V/2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid 19.
Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula atau Bupati Gusti pada media center Covid19 Mabar mengatakan menyikapi situasi penyebaran Covid19 di wilayah Manggarai Barat yang menunjukkan peningkatan jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid19 14 orang dari hasil Swab.
"Peningkatan jumlah pasien yang terkonfirmasi Positif Covid 19 dari 2 orang di bulan April menjadi 14 orang sampai saat ini dari 72 sampel Swab yang diambil. Dengan demikian wilayah Manggarai Barat sudah berada pada Zona Merah Covid19 secara keseluruhan tanpa kecuali," tegasnya
Sehubungan dengan perkembangan tersebut, Bupati dua periode tersebut menghimbau kepada seluruh umat muslim di Manggarai Barat untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah baik di Masjid/Mushola maupun dilapangan terbuka. Idul Fitri 1441 H jatuh pada hari Minggu 24 Mei 2020.
"Sebaiknya sholat Idul Fitri dirumah saja mengingat seluruh wilayah daerah ini sudah masuk Zona Merah penyebaran virus Corona (Covid19), Zona tidak nyaman," pungkas bupati ujung barat pulau Flores tersebut.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manggarai Barat Syakar A. Jangku juga menghimbau Umat Muslim di Manggarai Barat untuk mematuhi pedoman pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah dari MUI Pusat.
Ia menegaskan agar tidak ada pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, mushola, lapangan terbuka bagi masyarakat yang berada di zona merah dan Manggarai Barat menjadi Zona Merah dari Pandemi Covid19.
"Sholat dirumah adalah cara ampuh memutus matarantai covid-19 dan tidak mengurangi nilai ibadah. Kita masih punya tanggungjawab moral untuk kepentingan ini sampai Allah mencabut wabah/pandemi ini," katanya
Kemudian ketua MUI Ust. Syakar berharap untuk kita berdoa dan bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah. Semoga dengan doa-doa kita wabah ini segera berakhir.
"Bersilaturrahim dari rumah juga tidak mengurangi nilai kehangatan kekeluargaan, persahabatan dan persaudaraan. Semoga dengan cara ini kita segera keluar dari keadaan ini. Aamiin," pungkas Ketua MUI Kabupaten Manggarai Barat Syakar A. Jangku. (DiskominfoMabar)