Ahmad Ramadhan Ungkap Polisi Tangani 104 Kasus Hoax Soal COVID-19
pada tanggal
27 Mei 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani sebanyak 104 kasus hoax atau berita bohong terkait covid-19.
“Sampai hari ini, total kasus hoaks tentang Covid-19 yang ditangani Polri ada 104 kasus,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat doorstop Divisi Humas Polri di gedung NTMC Polri, Jakarta. Selasa (26/5/20).
Kabag Penum Divhumas Polri mengatakan dari jumlah tersebut, kasus paling banyak ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan 14 kasus dan di nomor dua ada Jawa Timur dengan 12 kasus.
Dengan rincian; Polda Metro Jaya menangani 14 kasus; Polda Jawa Timur menangani 12 kasus; Polda Riau menangani 9 kasus; Polda Jawa Barat 7 tujuh kasus; Dittipidsiber Bareskrim Polri menangani 6 kasus; dan 56 kasus lainnya ditangani oleh Polda-Polda jajaran.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kabag Penum, pihaknya akan terus melakukan patroli dunia siber untuk menangkap para pelaku penyebar hoax atau berita bohong mengenai covid-19 di media sosial, media online maupun di layanan pesan instan Whatsapp. (HumasPolri)
“Sampai hari ini, total kasus hoaks tentang Covid-19 yang ditangani Polri ada 104 kasus,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat doorstop Divisi Humas Polri di gedung NTMC Polri, Jakarta. Selasa (26/5/20).
Kabag Penum Divhumas Polri mengatakan dari jumlah tersebut, kasus paling banyak ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan 14 kasus dan di nomor dua ada Jawa Timur dengan 12 kasus.
Dengan rincian; Polda Metro Jaya menangani 14 kasus; Polda Jawa Timur menangani 12 kasus; Polda Riau menangani 9 kasus; Polda Jawa Barat 7 tujuh kasus; Dittipidsiber Bareskrim Polri menangani 6 kasus; dan 56 kasus lainnya ditangani oleh Polda-Polda jajaran.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kabag Penum, pihaknya akan terus melakukan patroli dunia siber untuk menangkap para pelaku penyebar hoax atau berita bohong mengenai covid-19 di media sosial, media online maupun di layanan pesan instan Whatsapp. (HumasPolri)