-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Sabtu, 15 Maret 2025
04:38:42 pagi

Ahmad Syahroni Ungkap DPRRI Dukung Reformasi Pemasyarakatan di Lapas

Ahmad Syahroni Ungkap DPRRI Dukung Reformasi Pemasyarakatan di LapasJAKARTA, LELEMUKU.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni menyampaikan, Komisi III bersepakat medukung dengan sangat upaya reformasi pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut dia sampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Syahroni menekankan reformasi pemasyarakatan mendesak untuk dilakukan guna mengatasi over kapasitas yang sudah puluhan tahun tidak teratasi.

“Komisi III DPR RI mendukung upaya untuk melakukan reformasi pemasyarakatan dan mengatasi berbagai kendala di bidang pemasyarakatan melalui RUU Pemasyarakatan terutama dalam upaya mengurangi kelebihan penghuni,” papar Syahroni di Ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Menurut politisi Fraksi Nasdem ini, reformasi pemasyarakatan di Ditjen PAS mengutamakan penanganan masalah overcrowding di berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, merevitalisasi program pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan, dan menjamin pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang akuntabel dan profesional.

Tak hanya itu, Komisi III juga mendesak kepada Dirjen PAS Irjen Reinhard Silitonga yang baru saja dilantik, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam mencegah, mengantisipasi, dan menurunkan angka penularan Covid-19.

Dia menyarankan dalam mengatasi Covid-19 di lapas harus dilakukan secara transparan dan profesional, khususnya melalui upaya mengurangi kelebihan penghuni di berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan tetap memperhatikan pengawasan dan resiko pelanggaran pembimbingan atau pengulangan tindak pidana oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (PSP)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel