Andri Sudarmadi Ungkap Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Ileggal Logging di Kampar
pada tanggal
27 Mei 2020
PEKANBARU, LELEMUKU.COM- Dua tersangka berinisial S alias A (45) dan ES alias P warga Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Riau. Kedua tersangka tersebut diamankan beserta barang bukti truk tronton bermuatan kayu olahan hasil perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Andri Sudarmadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan terhadap muatan truk tronton yang melintas di Perbatasan Kampar- Pekanbaru, Riau.
“Awalnya ada informasi masyarakat tentang kegiatan illegal logging di kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian, tim turun ke lokasi di wilayah Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Jumat (22/05/2020).
Hasil penyelidikan Reskrim Polda Riau itu, maka dilanjutan pengawasan di lapangan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
“Lalu, kami mencurigai truk tronton di daerah Lipat Kain yang kita duga berisi kayu dari Rimbang Baling. Kami hentikan truk tersebut, dan setelah dialkukan pengecekan bahwa kayu tersebut dari wilayah Pangkalan Indarung, masuk kawasan SM Rimbang Baling,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Polisi melanjutkan pemeriksaan muatan truk tersebut. Ternyata, truk bermuatan 30 lebih kubik kayu atau sekitar 1.477 keping kayu olahan.
“Modus operandinya menggunakan dokumen terbang SKSHH atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Apabila memang kayu dari SM Rimbang Baling, harusnya dikeluarkan dari daerah setempat. Tapi, ini justru dari salah satu perusahaan di Jambi,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan hukuman dengan UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Infopublik)
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Andri Sudarmadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan terhadap muatan truk tronton yang melintas di Perbatasan Kampar- Pekanbaru, Riau.
“Awalnya ada informasi masyarakat tentang kegiatan illegal logging di kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian, tim turun ke lokasi di wilayah Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Jumat (22/05/2020).
Hasil penyelidikan Reskrim Polda Riau itu, maka dilanjutan pengawasan di lapangan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
“Lalu, kami mencurigai truk tronton di daerah Lipat Kain yang kita duga berisi kayu dari Rimbang Baling. Kami hentikan truk tersebut, dan setelah dialkukan pengecekan bahwa kayu tersebut dari wilayah Pangkalan Indarung, masuk kawasan SM Rimbang Baling,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Polisi melanjutkan pemeriksaan muatan truk tersebut. Ternyata, truk bermuatan 30 lebih kubik kayu atau sekitar 1.477 keping kayu olahan.
“Modus operandinya menggunakan dokumen terbang SKSHH atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Apabila memang kayu dari SM Rimbang Baling, harusnya dikeluarkan dari daerah setempat. Tapi, ini justru dari salah satu perusahaan di Jambi,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan hukuman dengan UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Infopublik)