Arief Handoko Ungkap Permintaan Gas Bumi Turun, SKK Migas Siapkan Mitigasi
pada tanggal
18 Mei 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief S Handoko menyatakan permintaan gas bumi oleh konsumen turun. Penurunan tersebut dinilai berpotensi berpengaruh pada target lifting gas pada Mei 2020.
"Di bulan Mei ini, total volume gas yang tidak terserap lebih dari 350 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari)," kata dia Minggu (17/5/2020).
Wilayah yang penyerapannya turun di antaranya Provinsi Riau 10 MMSCFD, Sumatra Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat 267 MMSCFD, Jawa Timur 40 MMSCFD, serta Kalimantan Timur 40 MMSCFD.
Beberapa penurunan permintaan pasokan gas oleh konsumen tidak sepenuhnya dikarenakan pandemi COVID-19. Penurunan juga disebabkan perawatan fasilitas yang dilakukan oleh pembeli. Contohnya, permintaan untuk memajukan jadwal perbaikan tahunan (turn around) dari Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk PKT 3 sebanyak 40 MMSCFD pada Mei 2020 dan PKT 1A sebesar 60 MMSCFD pada Juni 2020.
Selain itu, kata Arief, penurunan juga disebabkan saat ini memasuki periode Lebaran, sehingga kegiatan produksi di pabrik dan kawasan industri berkurang.
"Menurunnya aktivitas mereka membuat banyak pembeli juga mengurangi serapan gas. Ini berpengaruh pada realisasi lifting gas bumi," ujarnya.
Per 15 Mei, SKK Migas mencatat angka serapan gas rata-rata bulan Mei sebesar 5.336 MMSCFD atau 80 persen dari target APBN sebanyak 6.670 MMSCFD. Angka ini lebih rendah daripada rata-rata serapan gas periode Januari-Mei 2020 sebesar 5.715 MMSCFD.
Menghadapi kondisi iniSKK Migas terus berkoordinasi dengan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang terdampak akibat kondisi Covid-19 dan melakukan review atas munculnya klaim keadaan kahar (force majeure) yang diusulkan oleh beberapa pembeli gas bumi.
“Kami sedang melakukan analisa atas penurunan serapan ini terhadap kesesuaian kontrak,” katanya.
Selain itu, SKK Migas juga melakukan mitigasi keadaan yang dialami para pembeli, termasuk melihat usaha-usaha yang sudah dilakukan pembeli untuk memitigasi dampak Covid-19 ini, serta melihat kondisi aktual apakah memang kegiatan-kegiatan usaha yang menjadi pembeli akhir memang menghentikan kegiatan operasi karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Dari diskusi dan analisa yang dilakukan tersebut, mudah-mudahan didapatkan solusi terbaik untuk industri hulu migas maupun pembeli gas bumi,” ujar Arief. (SKKMigas)
"Di bulan Mei ini, total volume gas yang tidak terserap lebih dari 350 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari)," kata dia Minggu (17/5/2020).
Wilayah yang penyerapannya turun di antaranya Provinsi Riau 10 MMSCFD, Sumatra Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat 267 MMSCFD, Jawa Timur 40 MMSCFD, serta Kalimantan Timur 40 MMSCFD.
Beberapa penurunan permintaan pasokan gas oleh konsumen tidak sepenuhnya dikarenakan pandemi COVID-19. Penurunan juga disebabkan perawatan fasilitas yang dilakukan oleh pembeli. Contohnya, permintaan untuk memajukan jadwal perbaikan tahunan (turn around) dari Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk PKT 3 sebanyak 40 MMSCFD pada Mei 2020 dan PKT 1A sebesar 60 MMSCFD pada Juni 2020.
Selain itu, kata Arief, penurunan juga disebabkan saat ini memasuki periode Lebaran, sehingga kegiatan produksi di pabrik dan kawasan industri berkurang.
"Menurunnya aktivitas mereka membuat banyak pembeli juga mengurangi serapan gas. Ini berpengaruh pada realisasi lifting gas bumi," ujarnya.
Per 15 Mei, SKK Migas mencatat angka serapan gas rata-rata bulan Mei sebesar 5.336 MMSCFD atau 80 persen dari target APBN sebanyak 6.670 MMSCFD. Angka ini lebih rendah daripada rata-rata serapan gas periode Januari-Mei 2020 sebesar 5.715 MMSCFD.
Menghadapi kondisi iniSKK Migas terus berkoordinasi dengan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang terdampak akibat kondisi Covid-19 dan melakukan review atas munculnya klaim keadaan kahar (force majeure) yang diusulkan oleh beberapa pembeli gas bumi.
“Kami sedang melakukan analisa atas penurunan serapan ini terhadap kesesuaian kontrak,” katanya.
Selain itu, SKK Migas juga melakukan mitigasi keadaan yang dialami para pembeli, termasuk melihat usaha-usaha yang sudah dilakukan pembeli untuk memitigasi dampak Covid-19 ini, serta melihat kondisi aktual apakah memang kegiatan-kegiatan usaha yang menjadi pembeli akhir memang menghentikan kegiatan operasi karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Dari diskusi dan analisa yang dilakukan tersebut, mudah-mudahan didapatkan solusi terbaik untuk industri hulu migas maupun pembeli gas bumi,” ujar Arief. (SKKMigas)