Baznas dan BNPB Teken Nota Kesepahaman Asuransi ke 5.000 Relawan COVID-19
pada tanggal
28 Mei 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menerima bantuan berupa premi asuransi yang kemudian akan diserahkan kepada 5.000 relawan COVID-19 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Adapun bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh Deputi Bidang Pencegahan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan, yang juga disaksikan oleh Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Direktur Peringatan Dini BNPB, perwakilan BAZNAS, perwakilan BPJS Ketanagakerjaan, dan staf Deputi Bidang Pencegahan.
Dalam hal ini Deputi Bidang Pencegahan menyampaikan apresiasi atas donasi yang diberikan di hadapan perwakilan BAZNAS dan BPJS Ketanagakerjaan.
"Kami sangat mengapresiasi atas bantuan ini sehingga diharapkan dapat memicu semangat para relawan yang berjuang untuk menangani COVID-19 di Tanah Air," kata Lilik di Jakarta, Selasa (26/5).
Usai penyerahan bantuan dari BAZNAS kepada BNPB sebagai perwakilan Gugus Tugas, kemudian premi diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia asuransi yang mengelola, memverifikasi, dan membayarkan klaim asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan premi tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman bantuan asuransi relawan Covid-19 oleh 3 lembaga organisasi meliputi pihak pertama adalah perwakilan BAZNAS yang memberikan bantuan, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan selaku pihak kedua yang mengelola asuransi, dan BNPB sebagai pihak yang mengetahui kesepakatan Nota Kesepahaman tersebut. (BNPB)
Adapun bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh Deputi Bidang Pencegahan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan, yang juga disaksikan oleh Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Direktur Peringatan Dini BNPB, perwakilan BAZNAS, perwakilan BPJS Ketanagakerjaan, dan staf Deputi Bidang Pencegahan.
Dalam hal ini Deputi Bidang Pencegahan menyampaikan apresiasi atas donasi yang diberikan di hadapan perwakilan BAZNAS dan BPJS Ketanagakerjaan.
"Kami sangat mengapresiasi atas bantuan ini sehingga diharapkan dapat memicu semangat para relawan yang berjuang untuk menangani COVID-19 di Tanah Air," kata Lilik di Jakarta, Selasa (26/5).
Usai penyerahan bantuan dari BAZNAS kepada BNPB sebagai perwakilan Gugus Tugas, kemudian premi diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia asuransi yang mengelola, memverifikasi, dan membayarkan klaim asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan premi tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman bantuan asuransi relawan Covid-19 oleh 3 lembaga organisasi meliputi pihak pertama adalah perwakilan BAZNAS yang memberikan bantuan, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan selaku pihak kedua yang mengelola asuransi, dan BNPB sebagai pihak yang mengetahui kesepakatan Nota Kesepahaman tersebut. (BNPB)