Bhabinkamtibmas Kema Lakukan Bantu Selesaikan Masalah Penganiayaan di TPI Kema III
pada tanggal
28 Mei 2020
AIRMANDIDI, LELEMUKU.COM - Penganiayaan ringan yang terjadi di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di desa Kema III, pada hari rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 10.00 wita, diselesaikan secara mufakat pada hari rabu 22/5/2020 pukul 11.30 wita.
Selaku anggota Polri, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak, dimana Bhabinkamtibmas harus selalu peka terhadap permasalahan yang timbul ditengah-tengah warga, guna menciptakan warga binaan hidup rukun dan damai, setiap ada permasalahan yang terjadi di daerahnya Bhabinkamtibmas tanggap dan secepat mungkin melakukan penyelesaian.
Kesalahpahaman tersebut berawal dari sdra IL (36), melintas di depan RM (26) kemudian ditegur dengan mengatakan "Mau Kemana" berulang kali namun Sdra IL (36) tidak menghiraukan karena tidak mendengar, dan merasa tidak dihiraukan, Sdra RM (26) mendatangi Sdra IL (36) dan langsung meninju tepat mengenai pipi kiri sebanyak satu kali.
Dalam melakukan Problem Solving Bhabinkamtibmas Aipda La Toni terlebih dahulu memberikan himbuan dan penjelasan kepada kedua belah pihak, dalam mediasi ini juga dihadiri oleh pemerintah desa dan perangkatnya, dan dalam penyampaian kaitan dengan masalah tersebut, kedua belah pihak menyadari atas kesalahapahaman antara IL dan RM, sehingga permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan, dan dibuatkan surat pernyataan, kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak merasa keberatan serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Upaya yang ditempuh, sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat, sehingga Problem Solving dapat di selesaikan, dan tidak menjadi masalah yang berkepanjangan, Ungkap Aipda Latoni. (HumasPolresMinut)
Selaku anggota Polri, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak, dimana Bhabinkamtibmas harus selalu peka terhadap permasalahan yang timbul ditengah-tengah warga, guna menciptakan warga binaan hidup rukun dan damai, setiap ada permasalahan yang terjadi di daerahnya Bhabinkamtibmas tanggap dan secepat mungkin melakukan penyelesaian.
Kesalahpahaman tersebut berawal dari sdra IL (36), melintas di depan RM (26) kemudian ditegur dengan mengatakan "Mau Kemana" berulang kali namun Sdra IL (36) tidak menghiraukan karena tidak mendengar, dan merasa tidak dihiraukan, Sdra RM (26) mendatangi Sdra IL (36) dan langsung meninju tepat mengenai pipi kiri sebanyak satu kali.
Dalam melakukan Problem Solving Bhabinkamtibmas Aipda La Toni terlebih dahulu memberikan himbuan dan penjelasan kepada kedua belah pihak, dalam mediasi ini juga dihadiri oleh pemerintah desa dan perangkatnya, dan dalam penyampaian kaitan dengan masalah tersebut, kedua belah pihak menyadari atas kesalahapahaman antara IL dan RM, sehingga permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan, dan dibuatkan surat pernyataan, kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak merasa keberatan serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Upaya yang ditempuh, sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat, sehingga Problem Solving dapat di selesaikan, dan tidak menjadi masalah yang berkepanjangan, Ungkap Aipda Latoni. (HumasPolresMinut)