Budi Setiyadi Ungkap Persyaratan Memperoleh SIKM ke Jakarta
pada tanggal
29 Mei 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) pada Selasa, 26 Mei 2020 melakukan pengawasan transportasi darat pasca hari raya Idulfitri 1441 Hijriah di perbatasan Bekasi-Karawang, serta KM 47 Tol Jakarta - Cikampek.
"Hari ini kita mulai menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta. Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan," ujar Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi didampingi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (26/5/2020).
Dirjen Budi mengajak berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.
Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Untuk mengurus SIKM paling lama 1x24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya. Proses mengurus SIKM ini juga dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/," ujar Syafrin.
Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan yaitu: 1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya; 2. Surat pernyataan sehat bermeterai; 3. Surat keterangan: a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); b. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau c. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang); 4. Pas foto berwarna; 6. Pindaian KTP.
Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan : 1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal; 2. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); 3. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta; 4. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); dan 5. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
"Kita atas nama Pemerintah harus bersama - sama memberikan arahan kepada masyarakat kalau mereka belum melengkapi persyaratan. Kalau sudah lengkap persyaratannya baru boleh masuk lagi," kata Dirjen Budi.
Setelah dari perbatasan Bekasi - Karawang, Dirjen Budi melakukan pantauan di Tol Jakarta - Cikampek KM 47 B arah Jakarta bersama Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani.
"Dari hasil evaluasi lalu lintas mulai dari tadi malam masih landai, tadi pagi sempat ada antrian karena perkiraan kami ada masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung yang mau kerja ke Jakarta. Untuk arus balik saya kira masyarakat sudah banyak yang tahu kalau sekarang ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi untuk kembali. Jadi kita sedang antisipasi, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB tadi dari arah Cikampek juga saya pantau jalanan masih sepi," tambah Dirjen Budi.
Sementara itu menurut Jasa Marga, hingga hari ini belum terlihat lonjakan kendaraan yang tinggi. "Tadi pagi saja yang cukup padat, kami lihat itu penglaju setelah Lebaran yang kembali tapi cepat kami koordinasikan. Jadi sebagian besar dibuang ke Karawang Barat sebagian diputar balik. Dalam waktu 3,5 jam cair. Kalau kendaraan logistik langsung kami lewatkan (pemeriksaannya) tapi kendaraan kecil kami lakukan pemeriksaan," imbuh Desi. (InfoPublik)
"Hari ini kita mulai menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta. Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan," ujar Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi didampingi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (26/5/2020).
Dirjen Budi mengajak berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.
Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Untuk mengurus SIKM paling lama 1x24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya. Proses mengurus SIKM ini juga dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/," ujar Syafrin.
Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan yaitu: 1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya; 2. Surat pernyataan sehat bermeterai; 3. Surat keterangan: a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); b. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau c. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang); 4. Pas foto berwarna; 6. Pindaian KTP.
Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan : 1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal; 2. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); 3. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta; 4. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); dan 5. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
"Kita atas nama Pemerintah harus bersama - sama memberikan arahan kepada masyarakat kalau mereka belum melengkapi persyaratan. Kalau sudah lengkap persyaratannya baru boleh masuk lagi," kata Dirjen Budi.
Setelah dari perbatasan Bekasi - Karawang, Dirjen Budi melakukan pantauan di Tol Jakarta - Cikampek KM 47 B arah Jakarta bersama Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani.
"Dari hasil evaluasi lalu lintas mulai dari tadi malam masih landai, tadi pagi sempat ada antrian karena perkiraan kami ada masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung yang mau kerja ke Jakarta. Untuk arus balik saya kira masyarakat sudah banyak yang tahu kalau sekarang ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi untuk kembali. Jadi kita sedang antisipasi, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB tadi dari arah Cikampek juga saya pantau jalanan masih sepi," tambah Dirjen Budi.
Sementara itu menurut Jasa Marga, hingga hari ini belum terlihat lonjakan kendaraan yang tinggi. "Tadi pagi saja yang cukup padat, kami lihat itu penglaju setelah Lebaran yang kembali tapi cepat kami koordinasikan. Jadi sebagian besar dibuang ke Karawang Barat sebagian diputar balik. Dalam waktu 3,5 jam cair. Kalau kendaraan logistik langsung kami lewatkan (pemeriksaannya) tapi kendaraan kecil kami lakukan pemeriksaan," imbuh Desi. (InfoPublik)