Chiko Ardiwiatto Amankan Puluhan Travel Gelap yang Bawa Pemudik di Lampung
pada tanggal
27 Mei 2020
BANDAR LAMPUNG, LELEMUKU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengamankan puluhan kendaraan pengangkut penumpang yang diduga travel gelap.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardiwiatto, mengatakan bahwa para sopir kendaraan ini terjaring razia selama Operasi Ketupat Krakatau 2020.
“Rata-rata para pelanggar ini tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah pandemi COVID-19,” ungkapnya, Selasa (26/5).
Sejak Selasa (12/5) lalu hingga saat ini setidaknya terdapat puluhan kendaraan berasal dari luar wilayah Lampung seperti, Palembang, Riau, Bengkulu, dan Jambi yang diamankan di pos cek poin Tol Bakauheni Lampung Selatan.
“Para pengemudi ini melanggar pasal 308 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan ini menegaskan pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelas Kombes Pol Chiko Ardiwiatto. (HumasPolri)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardiwiatto, mengatakan bahwa para sopir kendaraan ini terjaring razia selama Operasi Ketupat Krakatau 2020.
“Rata-rata para pelanggar ini tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah pandemi COVID-19,” ungkapnya, Selasa (26/5).
Sejak Selasa (12/5) lalu hingga saat ini setidaknya terdapat puluhan kendaraan berasal dari luar wilayah Lampung seperti, Palembang, Riau, Bengkulu, dan Jambi yang diamankan di pos cek poin Tol Bakauheni Lampung Selatan.
“Para pengemudi ini melanggar pasal 308 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan ini menegaskan pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelas Kombes Pol Chiko Ardiwiatto. (HumasPolri)