Dicky Sondani Ungkap Angkutan Umum Tak Boleh Masuk Aceh Mulai 21 Mei 2020
pada tanggal
20 Mei 2020
BANDA ACEH, LELEMUKU.COM - Dirlantas Polda Aceh menyampaikan, mulai tanggal 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua jenis angkutan umum yang masuk ke Aceh akan diminta memutar balik ke Sumatera Utara.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., menjelaskan, kebijakan itu diambil usai rapat Zoom Meeting dengan Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan COVID-19, yang juga dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub seluruh Indonesia. Rapat itu memutuskan bahwa program pemerintah Dilarang Mudik, tetap dilaksanakan secara konsisten, Selasa (19/5/2020).
“Maka mulai tanggal 21 Mei 2020 jam 10.00 WIB, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut,” jelas Dirlantas Polda Aceh.
Sedangkan untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas COVID-19 setelah dilakukan Rapid Test. “Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut,” terang Dirlantas Polda Aceh.
Dirlantas Polda Aceh juga menambahkan, untuk angkutan umum antar kabupaten masih boleh beroperasi di Aceh dengan syarat semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker. Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal akan dicek penumpang yang akan berangkat.
“Kami imbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Daripada suda capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh – Sumut akan diputar balik oleh petugas,” jelas Dirlantas Polda Aceh.
Meski saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih besar.
“Apalagi, penerapan protokol kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing dalam kehidupan sosial. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus COVID-19 di Aceh,” terang Dirlantas Polda Aceh. (HumasPolri)
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., menjelaskan, kebijakan itu diambil usai rapat Zoom Meeting dengan Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan COVID-19, yang juga dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub seluruh Indonesia. Rapat itu memutuskan bahwa program pemerintah Dilarang Mudik, tetap dilaksanakan secara konsisten, Selasa (19/5/2020).
“Maka mulai tanggal 21 Mei 2020 jam 10.00 WIB, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut,” jelas Dirlantas Polda Aceh.
Sedangkan untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas COVID-19 setelah dilakukan Rapid Test. “Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut,” terang Dirlantas Polda Aceh.
Dirlantas Polda Aceh juga menambahkan, untuk angkutan umum antar kabupaten masih boleh beroperasi di Aceh dengan syarat semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker. Di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal akan dicek penumpang yang akan berangkat.
“Kami imbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Daripada suda capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh – Sumut akan diputar balik oleh petugas,” jelas Dirlantas Polda Aceh.
Meski saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih besar.
“Apalagi, penerapan protokol kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing dalam kehidupan sosial. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus COVID-19 di Aceh,” terang Dirlantas Polda Aceh. (HumasPolri)