Edi Faryadi Ungkap Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 44.800 Ekor Benih Lobster
pada tanggal
28 Mei 2020
JAMBI, LELEMUKU.COM Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan lima orang terduga pelaku penyelundupan benih lobster sebanyak 44.800 ekor. Penyelundupan bibit lobster senilai Rp 6,73 miliar ini, berhasil digagalkan di Jambi, Rabu (27/05/2020)
Benih lobster tersebut diketahui dibawa dari Lampung menggunakan mobil minibus pribadi yang transit ke Jambi untuk ‘packing’ kembali, dan kemudian dikirim atau diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi.
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi menjelaskan, bahwa jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 5 orang dengan barang bukti 44.800 ekor bibit lobster yang hendak diselundupkan ke Malaysia
Bibit lobster tersebut ditemukan tim saat kendaraan yang mengangkut bibit lobster itu, melintas di Jalan Lintas Jambi-Palembang Km 20, Rabu, (27/05/20).
Selanjutnya, dilakukan pemberhentian oleh anggota, dan langsung diperiksa sampai ke salah satu tempat gudang, yakni di Jalan H. Saing, RT. 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut sudah menjalankan peran masing-masing, ada yang sebagai sopir mobil pengangkut, dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mengemas bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia.
“Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini di garis polisi dan siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” tegas Kombes Pol Edi Faryadi.
Diketahui bahwa kelima pelaku ini sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 7 box styrofoam berisi bibit lobster, yang terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor, dengan potensi kerugian mencapai Rp 6.731.950.000. (HumasPolri)
Benih lobster tersebut diketahui dibawa dari Lampung menggunakan mobil minibus pribadi yang transit ke Jambi untuk ‘packing’ kembali, dan kemudian dikirim atau diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi.
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi menjelaskan, bahwa jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 5 orang dengan barang bukti 44.800 ekor bibit lobster yang hendak diselundupkan ke Malaysia
Bibit lobster tersebut ditemukan tim saat kendaraan yang mengangkut bibit lobster itu, melintas di Jalan Lintas Jambi-Palembang Km 20, Rabu, (27/05/20).
Selanjutnya, dilakukan pemberhentian oleh anggota, dan langsung diperiksa sampai ke salah satu tempat gudang, yakni di Jalan H. Saing, RT. 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut sudah menjalankan peran masing-masing, ada yang sebagai sopir mobil pengangkut, dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mengemas bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia.
“Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini di garis polisi dan siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” tegas Kombes Pol Edi Faryadi.
Diketahui bahwa kelima pelaku ini sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 7 box styrofoam berisi bibit lobster, yang terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor, dengan potensi kerugian mencapai Rp 6.731.950.000. (HumasPolri)