Gatot Edy Pramono Ungkap Pembuat Surat Bebas Corona yang Dijual Online Ditangkap
pada tanggal
15 Mei 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepet menelusuri jejak pembuat surat bebas virus Corona (Covid-19). Pelaku sudah diamankan di wilayah hukum Polda Bali. Hal itu dibenarkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.
Sebelumnya beredar surat keterangan bebas dari virus corona mengatasnamakan salah satu rumah sakit. Surat itu lalu dijual di situs jual beli online dengan harga puluhan ribu sampai ratusan ribu.
“Kemarin itu terjadinya di Bali. Sudah ditangani Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” ucap Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Jumat (15/5/2020).
Komjen Gatot mengatakan pihaknya memerintahkan Kabareskrim untuk menelusuri jejak pelaku begitu informasi tersebut viral di media sosial. Pelaku ditangkap di Bali.
“Ditangkap di Bali,” ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini kemudian mengingatkan masyarakat untuk tidak bikin gaduh. Ia juga sudah memerintahkan Kabareskrim untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.
“Kabareskrim sudah sampaikan agar antisipasi tidak terjadi lagi ke depannya,” jelasnya. (PSP)
Sebelumnya beredar surat keterangan bebas dari virus corona mengatasnamakan salah satu rumah sakit. Surat itu lalu dijual di situs jual beli online dengan harga puluhan ribu sampai ratusan ribu.
“Kemarin itu terjadinya di Bali. Sudah ditangani Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” ucap Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Jumat (15/5/2020).
Komjen Gatot mengatakan pihaknya memerintahkan Kabareskrim untuk menelusuri jejak pelaku begitu informasi tersebut viral di media sosial. Pelaku ditangkap di Bali.
“Ditangkap di Bali,” ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini kemudian mengingatkan masyarakat untuk tidak bikin gaduh. Ia juga sudah memerintahkan Kabareskrim untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.
“Kabareskrim sudah sampaikan agar antisipasi tidak terjadi lagi ke depannya,” jelasnya. (PSP)