Gustaf Urbinas Ungkap Hari Pertama Pembatasan Aktivitas, Masih Banyak Pelanggar
pada tanggal
19 Mei 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Jayapura sejak pukul 14.00 s/d 06.00 Wit, dimulai pada Senin 18 Mei 2020.
Dari pantauan di lapangan masih banyak pelanggar yang beraktivitas diatas pukul 14.00 Wit. Sebagian besarnya pun merupakan pekerja yang baru pulang pulang kantor.
Pihak kepolisian yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Papua hanya memberi peringatan agar tak mengulangi dikemudian hari.
“Kalau sekarang memang kami masih melonggarkan. Artinya, para pelanggar kita beri tahu dulu sekaligus sosialisasi sampai dengan Kamis (21/5/2020).
“Berbeda cerita pada Jumat (22/5/2020), karena pihak kepolisian akan langsung mengambil langkah tegas berupa penindakkan bagi setiap pelanggar,” terang Kapolresta Jayapura AKBP Gustaf Urbinas, saat memantau pembatasan aktivitas masyarakat di Taman Imbi Jayapura, Senin (18/5/2020).
Kendati demikian, Kapolresta tambahkan, bagi warga sedang pulang bekerja dengan membawa surat tugas atau memiliki kepentingan mendadak, seperti harus ke rumah sakit, dapat dikecualikan untuk bisa melewati titik-titik penjagaan.
Diketahui untuk wilayah Jayapura dan sekitarnya, Satgas Covid-19 Papua kerja sama dengan TNI/Polri membuka penjagaan di 16 ruas jalan dilakukan yang dimulai pada hari ini.
Selain menegur warga masyarakat yang beraktivitas diatas pukul 14.00 Wit, Satgas Covid-19 Papua bersama aparat TNI/Polri menegur pengendara motor yang tidak menggunakan masker.
Mereka pun dipaksa untuk pulang dan diberi teguran keras berupa penindakkan bila masih melanggar.
Yanu seorang warga Paldam, Kota Jayapura, mengaku masih berupaya membiasakan diri dengan aturan tersebut. Dia berharap aparat keamanan memberi sedikit kelonggaran bagi pekerja yang mesti pulang kantor pada pukul 14.00 Wit. (DiskominfoPapua)
Dari pantauan di lapangan masih banyak pelanggar yang beraktivitas diatas pukul 14.00 Wit. Sebagian besarnya pun merupakan pekerja yang baru pulang pulang kantor.
Pihak kepolisian yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Papua hanya memberi peringatan agar tak mengulangi dikemudian hari.
“Kalau sekarang memang kami masih melonggarkan. Artinya, para pelanggar kita beri tahu dulu sekaligus sosialisasi sampai dengan Kamis (21/5/2020).
“Berbeda cerita pada Jumat (22/5/2020), karena pihak kepolisian akan langsung mengambil langkah tegas berupa penindakkan bagi setiap pelanggar,” terang Kapolresta Jayapura AKBP Gustaf Urbinas, saat memantau pembatasan aktivitas masyarakat di Taman Imbi Jayapura, Senin (18/5/2020).
Kendati demikian, Kapolresta tambahkan, bagi warga sedang pulang bekerja dengan membawa surat tugas atau memiliki kepentingan mendadak, seperti harus ke rumah sakit, dapat dikecualikan untuk bisa melewati titik-titik penjagaan.
Diketahui untuk wilayah Jayapura dan sekitarnya, Satgas Covid-19 Papua kerja sama dengan TNI/Polri membuka penjagaan di 16 ruas jalan dilakukan yang dimulai pada hari ini.
Selain menegur warga masyarakat yang beraktivitas diatas pukul 14.00 Wit, Satgas Covid-19 Papua bersama aparat TNI/Polri menegur pengendara motor yang tidak menggunakan masker.
Mereka pun dipaksa untuk pulang dan diberi teguran keras berupa penindakkan bila masih melanggar.
Yanu seorang warga Paldam, Kota Jayapura, mengaku masih berupaya membiasakan diri dengan aturan tersebut. Dia berharap aparat keamanan memberi sedikit kelonggaran bagi pekerja yang mesti pulang kantor pada pukul 14.00 Wit. (DiskominfoPapua)