Idham Azis Jelaskan Tugas Polri di Era Normal Baru di Indonesia
pada tanggal
27 Mei 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Republik indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Idham Azis M.si., turut mendampingi Presiden RI, Ir, H, Joko Widodo dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan penerapan New Normal di Stasiun MRT Bundaran HI Jakarta, Selasa (26/5/20202).
Dalam keterangannya, Kapolri menyebutkan Polri akan mengerahkan personel untuk turun disejumlah pusat keramaian guna memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan psbbn dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Lebih tepatnya penempatan personel TNI-Polri untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam Mall untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker,” ungkap Kapolri.
Lebih jelas lagi, Kapolri Kembali menegaskan kehadiran personel Polri bukanuntuk melakukan penegakan hukum melainkan untuk melaksanakan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan),” jelas Kapolri.
Untuk diketahui bersama, Pemerintah RI telah mempertimbangkan untuk menerapkan “New Normal” dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran serta penularan Covid-19. hal tyersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (HUmasPolri))
Dalam keterangannya, Kapolri menyebutkan Polri akan mengerahkan personel untuk turun disejumlah pusat keramaian guna memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan psbbn dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Lebih tepatnya penempatan personel TNI-Polri untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam Mall untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker,” ungkap Kapolri.
Lebih jelas lagi, Kapolri Kembali menegaskan kehadiran personel Polri bukanuntuk melakukan penegakan hukum melainkan untuk melaksanakan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan),” jelas Kapolri.
Untuk diketahui bersama, Pemerintah RI telah mempertimbangkan untuk menerapkan “New Normal” dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran serta penularan Covid-19. hal tyersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (HUmasPolri))