Irwan Mansur Minta OPD Pulau Taliabu Hemat Anggaran Akibat Kas Daerah Merosot
pada tanggal
24 Mei 2020
BOBONG, LELEMUKU.COM - Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, H. Irwan Mansur, SH, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Taliabu tidak melakukan pemborosan anggaran daerah.
Hal ini disebabkan terjadi pengurangan transfer anggaran Pusat ke Kas Daerah yang merosot sebesar Rp 5 miliar lebih per bulan sebagai dampak pergeseran anggaran daerah hingga 50 persen.
"Hari Jumat (15/5/2020) lalu kami pantau di Kas Daerah di Bank BRI, dana yang masuk di kas daerah itu biasanya Rp 30,7 miliar. Tapi ini yang masuk baru Rp 25 miliar. Dengan demikian maka seluruh OPD harus melakukan penyesuaian anggaran," kata Irwan kepada awak media, Rabu (20/5/2020).
Dirinya mengatakan, sejak dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) oleh Kementerian Keuangan, belanja Pemerintah Daerah digeser sebesar 50 persen. Kendati Pemda telah menghitung belanja penanganan Covid-19 sesuai dengan kebutuhan daerah, Pemerintah Pusat tetap melakukan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan memerintahkan seluruh daerah menggeser anggaran hingga 50 persen."Walaupun kami sudah menyampaikan bahwa kebutuhan daerah seperti yang kami ajukan. Tapi karena itu kebijakan nasional maka kami ikuti itu," tuturnya.
Dampak dari pergeseran tersebut, sambung Irwan, lantaran terjadi perubahan postur APBN yang mempengaruhi transfer ke daerah, akibat dampak global dari Covid-19 ini. (InfoPublik)
Hal ini disebabkan terjadi pengurangan transfer anggaran Pusat ke Kas Daerah yang merosot sebesar Rp 5 miliar lebih per bulan sebagai dampak pergeseran anggaran daerah hingga 50 persen.
"Hari Jumat (15/5/2020) lalu kami pantau di Kas Daerah di Bank BRI, dana yang masuk di kas daerah itu biasanya Rp 30,7 miliar. Tapi ini yang masuk baru Rp 25 miliar. Dengan demikian maka seluruh OPD harus melakukan penyesuaian anggaran," kata Irwan kepada awak media, Rabu (20/5/2020).
Dirinya mengatakan, sejak dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) oleh Kementerian Keuangan, belanja Pemerintah Daerah digeser sebesar 50 persen. Kendati Pemda telah menghitung belanja penanganan Covid-19 sesuai dengan kebutuhan daerah, Pemerintah Pusat tetap melakukan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan memerintahkan seluruh daerah menggeser anggaran hingga 50 persen."Walaupun kami sudah menyampaikan bahwa kebutuhan daerah seperti yang kami ajukan. Tapi karena itu kebijakan nasional maka kami ikuti itu," tuturnya.
Dampak dari pergeseran tersebut, sambung Irwan, lantaran terjadi perubahan postur APBN yang mempengaruhi transfer ke daerah, akibat dampak global dari Covid-19 ini. (InfoPublik)