Johny Kamuru Kembali Perpanjang Waktu Kerja ASN Kabupaten Sorong
pada tanggal
18 Mei 2020
AIMAS, LELEMUKU.COM - Bupati Sorong Johny Kamuru kembali memperpanjang waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari rumah.
Melalui Surat Edaran Nomor 440/493 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bupati Sorong Nomor 440/391 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Sorong.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Maka bersama ini disampaikan bahwa sistem kerja Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya.
Dan proses belajar mengajar pada PAUD, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi diperpanjang sampai dengan tanggal 05 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, aktivitas kantor akan dimulai kembali pada tanggal 08 Juni 2020.
Hal-hal terkait teknis pelaksanaannya masih tetap berpedoman pada Surat Edaran Bupati Sorong Nomor 440/434 tanggal 03 April 2020 dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Demikian sumber informasi yang diperoleh media ini, Rabu (13/5-2020) dari Humas Setda Kabupaten Sorong. (InfoPublik)
Melalui Surat Edaran Nomor 440/493 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bupati Sorong Nomor 440/391 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Sorong.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Maka bersama ini disampaikan bahwa sistem kerja Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya.
Dan proses belajar mengajar pada PAUD, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi diperpanjang sampai dengan tanggal 05 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, aktivitas kantor akan dimulai kembali pada tanggal 08 Juni 2020.
Hal-hal terkait teknis pelaksanaannya masih tetap berpedoman pada Surat Edaran Bupati Sorong Nomor 440/434 tanggal 03 April 2020 dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Demikian sumber informasi yang diperoleh media ini, Rabu (13/5-2020) dari Humas Setda Kabupaten Sorong. (InfoPublik)