Lili Sampe Ungkap PT. Bio Inti Agrindo Bayar THR Terhadap Karyawan
pada tanggal
24 Mei 2020
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi bahan perbincangan di kalangan pekerja/karyawan. Pasalnya, tidak semua perusahaan memberikan hak-hak karyawan sebagaimana mestinya.
Namun, ada juga perusahaan yang tidak mengabaikan kewajibannya terhadap para pekerja.
Sebagai contoh, salah satu perusahaan besar yang membidangi perkebunan kelapa sawit di Merauke, PT. Bio Inti Agrindo (BIA) adalah perusahan yang rutin membayarkan hak karyawan seperti THR setiap hari raya kepada karyawan yang merayakan.
"Biasanya, sebelum hari raya dua minggu sebelumnya kita sudah mentransfer ke rekening, khususnya karyawan yang merayakan," ucap Lili Sampe Ass Manager HRD Kantor Perwakilan PT BIA Merauke, Sabtu (23/5).
Besaran pembayaran berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap karyawan. Sementara untuk karyawan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, pemberian THR diberikan secara proporsional.
Kurang lebih bekerja di PT. BIA, Lili mengaku belum pernah merasakan pembayaran THR dengan cara cicil, penundaan pembayaran atau tidak dibayar full.
Sebab, yang diketahuinya, pihak manajemen perusahaan sudah memperhitungkan setiap awal tahun baik planning program maupun planning budgeting.
"Visi misi kita, karyawan itu adalah asset yang harus dijaga sebagai SDM yang akan menjamin proses kegiatan perusahaan tetap berjalan," tambah Lili.
Kegiatan yang dilakukan dengan semestinya ini tentu memberikan rasa nyaman dan kepuasan baik karyawan maupun pemilik perusahaan. Sebab, secara fakta, ada perusahaan pasti ada pekerja, maka hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.
Di lain pihak, informasi yang beredar setiap mendekati momen hari raya, pasti ada saja keluhan yang disuarakan oleh sebagian dari pekerja karena tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan UU Ketenagakerjaan.
Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak karena takut akan kehilangan pekerjaan atau dipecat oleh perusahaan.(InfoPublik)
Namun, ada juga perusahaan yang tidak mengabaikan kewajibannya terhadap para pekerja.
Sebagai contoh, salah satu perusahaan besar yang membidangi perkebunan kelapa sawit di Merauke, PT. Bio Inti Agrindo (BIA) adalah perusahan yang rutin membayarkan hak karyawan seperti THR setiap hari raya kepada karyawan yang merayakan.
"Biasanya, sebelum hari raya dua minggu sebelumnya kita sudah mentransfer ke rekening, khususnya karyawan yang merayakan," ucap Lili Sampe Ass Manager HRD Kantor Perwakilan PT BIA Merauke, Sabtu (23/5).
Besaran pembayaran berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap karyawan. Sementara untuk karyawan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, pemberian THR diberikan secara proporsional.
Kurang lebih bekerja di PT. BIA, Lili mengaku belum pernah merasakan pembayaran THR dengan cara cicil, penundaan pembayaran atau tidak dibayar full.
Sebab, yang diketahuinya, pihak manajemen perusahaan sudah memperhitungkan setiap awal tahun baik planning program maupun planning budgeting.
"Visi misi kita, karyawan itu adalah asset yang harus dijaga sebagai SDM yang akan menjamin proses kegiatan perusahaan tetap berjalan," tambah Lili.
Kegiatan yang dilakukan dengan semestinya ini tentu memberikan rasa nyaman dan kepuasan baik karyawan maupun pemilik perusahaan. Sebab, secara fakta, ada perusahaan pasti ada pekerja, maka hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.
Di lain pihak, informasi yang beredar setiap mendekati momen hari raya, pasti ada saja keluhan yang disuarakan oleh sebagian dari pekerja karena tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan UU Ketenagakerjaan.
Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak karena takut akan kehilangan pekerjaan atau dipecat oleh perusahaan.(InfoPublik)