Maria Geong dan Deno Kamelus Koordinasi Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Manggarai Raya
pada tanggal
20 Mei 2020
LABUANBAJO, LELEMUKU.COM – Wakil Bupati Manggarai Barat drh. Maria Geong, Ph.D mewakili Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch. Dula, melakukan koordinasi dengan Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, SH, MH tentang upaya percepatan pencegahan Penyebaran Covid19 di Manggarai Barat (Mabar) dan Manggarai, Senin (18/5)
Koordinasi yang dilakukan Wakil Bupati Manggarai Barat drh. Maria Geong Ph.D (Wabup Maria) terkait empat point penting dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid19 di dua wilayah tersebut yaitu terkait rujukan pasien non COVID-19 Mabar ke Rumah Sakit Ben Mboi dan Rumah Sakit Cancar yang ditolak Bupati Deno, terkait Pelaku Perjalanan (PP) dari Mabar ke Manggarai yang mengharuskan syarat surat hasil rapid test.
Kemudian terkait RSUD Komodo yang telah ditunjuk Menteri Kesehatan sebagai Rumah Sakit Rujukan Pasien COVID-19 serta terkait portal yang didirikan Pemkab Manggarai yang lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Barat persisnya diwilayah Paang Lembor Kecamatan Lembor.
Terhadap empat poin tersebut Wabup Maria melaporkan hasil koordinasi dengan Bupati Manggarai Deno Kamelus yang menghasilkan beberapa point antara lain pertama Bupati Deno akan meninjau ulang surat edaran agar pasien non COVID-19 rujukan dari Kabupaten Manggarai Barat bisa dirawat di RSUD Ben Boi dan RS Cancar.
Kedua terkait pelaku perjalanan dari Mabar ke Manggarai yang semula diharuskan membawa hasil rapid test ditinjau kembali, sehingga para pelaku perjalanan tidak lagi harus menyertakan hasil rapid test.
Ketiga tawaran Pemkab Manggarai Barat agar pasien PCR Positif COVID-19 Kabupaten Manggarai di Rawat di RSUD Komodo sebagaimana SK Menteri Kesehatan Nomor: HK. 101.07/MENKES/169/2020, Bupati Deno menolak dengan alasan bahwa RSUD Ben Boi telah siap dan pasiennya akan ditangani oleh para dokter profesional.
Terhadap penolakan tersebut Pemkab Mabar tidak keberatan, namun apabila dikemudian hari ada perubahan, RSUD Komodo siap melayani pasien positif COVID-19 dari Kabupaten Manggarai sebagaimana yang sudah ditugaskan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Keempat terkait portal yang dibangun Pemkab Manggarai di wilayah Pemkab Mabar, yang belakangan ini menimbulkan ketidaknyamanan di Paang Lembor, Pemkab Manggarai tidak akan memindahkannya sebagaimana tawaran Pemkab Manggarai Barat.
Pemkab Manggarai mengusulkan posko bersama, namun usul itu tersebut akan dipertimbangkan dan dikaji ulang oleh Pemkab Mabar, mengingat sebelumnya telah terjadi gesekan, sehingga secara psikologis tentu mengganggu dan berdampak pada pelaksanaan tugas.
Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula setelah menerima Laporan Wakil Bupati Maria Geong, mengatakan pada media center Covid19 Mabar bahwa Idealnya urusan kesehatan tidak terhalang oleh pembatasan wilayah-wilayah karena Pemerintah mempunyai tugas merawat siapa saja yang mengalami gangguan kesehatan dimanapun pasien tersebut berada, Selasa (19/5).
Bupati Gusti mengapresiasi dan berterimakasih atas niat baik Bupati Manggarai untuk meninjau kembali surat edaran sehingga pasien rujukan dari Puskesmas-Puskesmas Manggarai Barat yang secara Geografis berdekatan dengan RSUD Ben Mboi dan RS Cancar di Kabupaten Manggarai bisa diterima untuk dirawat dengan baik.
Demikian pula terkait para pelaku perjalanan dari Manggarai Barat ke Manggarai yang harus membawa hasil rapid test. Bupati Gusti menilai hal itu memberatkan masyarakat, mengingat Rapid Test di RSUD Komodo terbatas untuk OTG yang disinyalir melakukan kontak langsung dengan Pasien Positif COVID-19.
Bupati Gusti menjelaskan sedapat mungkin surat Bupati Manggarai tersebut ditinjau kembali, tentu hal tersebut untuk kebaikan bersama. Namun dirinya menegaskan kepada semua masyarakat bahwa apabila perjalanan itu tidak penting maka sebaiknya dalam situasi seperti ini dianjurkan untuk tetap dirumah.
Terkait tidak bersedianya Bupati Manggarai untuk merawat Warganya yang Positif COVID-19 di RSUD komodo, Bupati Gusti menjelaskan bahwa itu adalah keputusan Bupati Manggarai, tentu sudah diperhitungkan.
"Namun RSUD Komodo siap apabila ada pasien rujukan dari Kabupaten Manggarai, karna memang RSUD komodo Sudah ditunjuk menjadi Rumah Sakit rujukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan, kami untuk selalu siap," tegasnya.
Bapati Gusti mengarahkan dan sudah mengistruksikan Kadis Kesehatan untuk merenofasi gelanggang olahraga (GOR) Mabar menjadi rumah sakit Covid19 sebagaimana yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat untuk merubah wisma atlet menjadi Rumah Sakit COVID-19.
"Kita sudah menyiapkan Anggaran nya dan akan segera laksanakan. Pemda Mabar akan menata Gelanggang Olahraga (GOR) untuk dijadikan rumah sakit COVID-19," katanya.
Kemudian, lanjut Bupati Gusti agar kita betul-betul siap dalam keadaan apapun, mengingat pasien Positif COVID-19 terus bertambah dan masih banyak sampel SWAB yang belum diketahui hasilnya. Dan tidak menutup kemungkinan dari puluhan sampel tersebut ada yang positif.
"Apalagi lagi kita sudah ditugaskan untuk menangani pasien rujukan dari Manggarai dan Manggarai Timur, sehingga kita tidak ada alasan apaun untuk tidak siap," tegas Bupati ujung barat pulau Flores tersebut.
Sementara itu terkait portal yang didirikan di paang Lembor, Bupati Gusti menjelaskan sesungguhnya tidak menghendaki ada persoalan-persoalan dimasyarakat dalam situasi pandemik seperti ini, sebab gesekan dimasyarakat bisa saja mengganggu upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.
"Pendirian portal tentu tujuannya baik, namun kalo kemudian muncul persoalan yang membuat masyarakat Paang Lembor tidak nyaman itu artinya perlu ditinjau lagi," jelasnya
Bupati Gusti menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan Camat Lembor untuk memastikan masyarakat Paang Lembor aman melakukan aktivitasnya, dan kalo perlu bangun posko juga di situ, pungkasnya. (DiskominfoMabar)
Koordinasi yang dilakukan Wakil Bupati Manggarai Barat drh. Maria Geong Ph.D (Wabup Maria) terkait empat point penting dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid19 di dua wilayah tersebut yaitu terkait rujukan pasien non COVID-19 Mabar ke Rumah Sakit Ben Mboi dan Rumah Sakit Cancar yang ditolak Bupati Deno, terkait Pelaku Perjalanan (PP) dari Mabar ke Manggarai yang mengharuskan syarat surat hasil rapid test.
Kemudian terkait RSUD Komodo yang telah ditunjuk Menteri Kesehatan sebagai Rumah Sakit Rujukan Pasien COVID-19 serta terkait portal yang didirikan Pemkab Manggarai yang lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Barat persisnya diwilayah Paang Lembor Kecamatan Lembor.
Terhadap empat poin tersebut Wabup Maria melaporkan hasil koordinasi dengan Bupati Manggarai Deno Kamelus yang menghasilkan beberapa point antara lain pertama Bupati Deno akan meninjau ulang surat edaran agar pasien non COVID-19 rujukan dari Kabupaten Manggarai Barat bisa dirawat di RSUD Ben Boi dan RS Cancar.
Kedua terkait pelaku perjalanan dari Mabar ke Manggarai yang semula diharuskan membawa hasil rapid test ditinjau kembali, sehingga para pelaku perjalanan tidak lagi harus menyertakan hasil rapid test.
Ketiga tawaran Pemkab Manggarai Barat agar pasien PCR Positif COVID-19 Kabupaten Manggarai di Rawat di RSUD Komodo sebagaimana SK Menteri Kesehatan Nomor: HK. 101.07/MENKES/169/2020, Bupati Deno menolak dengan alasan bahwa RSUD Ben Boi telah siap dan pasiennya akan ditangani oleh para dokter profesional.
Terhadap penolakan tersebut Pemkab Mabar tidak keberatan, namun apabila dikemudian hari ada perubahan, RSUD Komodo siap melayani pasien positif COVID-19 dari Kabupaten Manggarai sebagaimana yang sudah ditugaskan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Keempat terkait portal yang dibangun Pemkab Manggarai di wilayah Pemkab Mabar, yang belakangan ini menimbulkan ketidaknyamanan di Paang Lembor, Pemkab Manggarai tidak akan memindahkannya sebagaimana tawaran Pemkab Manggarai Barat.
Pemkab Manggarai mengusulkan posko bersama, namun usul itu tersebut akan dipertimbangkan dan dikaji ulang oleh Pemkab Mabar, mengingat sebelumnya telah terjadi gesekan, sehingga secara psikologis tentu mengganggu dan berdampak pada pelaksanaan tugas.
Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula setelah menerima Laporan Wakil Bupati Maria Geong, mengatakan pada media center Covid19 Mabar bahwa Idealnya urusan kesehatan tidak terhalang oleh pembatasan wilayah-wilayah karena Pemerintah mempunyai tugas merawat siapa saja yang mengalami gangguan kesehatan dimanapun pasien tersebut berada, Selasa (19/5).
Bupati Gusti mengapresiasi dan berterimakasih atas niat baik Bupati Manggarai untuk meninjau kembali surat edaran sehingga pasien rujukan dari Puskesmas-Puskesmas Manggarai Barat yang secara Geografis berdekatan dengan RSUD Ben Mboi dan RS Cancar di Kabupaten Manggarai bisa diterima untuk dirawat dengan baik.
Demikian pula terkait para pelaku perjalanan dari Manggarai Barat ke Manggarai yang harus membawa hasil rapid test. Bupati Gusti menilai hal itu memberatkan masyarakat, mengingat Rapid Test di RSUD Komodo terbatas untuk OTG yang disinyalir melakukan kontak langsung dengan Pasien Positif COVID-19.
Bupati Gusti menjelaskan sedapat mungkin surat Bupati Manggarai tersebut ditinjau kembali, tentu hal tersebut untuk kebaikan bersama. Namun dirinya menegaskan kepada semua masyarakat bahwa apabila perjalanan itu tidak penting maka sebaiknya dalam situasi seperti ini dianjurkan untuk tetap dirumah.
Terkait tidak bersedianya Bupati Manggarai untuk merawat Warganya yang Positif COVID-19 di RSUD komodo, Bupati Gusti menjelaskan bahwa itu adalah keputusan Bupati Manggarai, tentu sudah diperhitungkan.
"Namun RSUD Komodo siap apabila ada pasien rujukan dari Kabupaten Manggarai, karna memang RSUD komodo Sudah ditunjuk menjadi Rumah Sakit rujukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan, kami untuk selalu siap," tegasnya.
Bapati Gusti mengarahkan dan sudah mengistruksikan Kadis Kesehatan untuk merenofasi gelanggang olahraga (GOR) Mabar menjadi rumah sakit Covid19 sebagaimana yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat untuk merubah wisma atlet menjadi Rumah Sakit COVID-19.
"Kita sudah menyiapkan Anggaran nya dan akan segera laksanakan. Pemda Mabar akan menata Gelanggang Olahraga (GOR) untuk dijadikan rumah sakit COVID-19," katanya.
Kemudian, lanjut Bupati Gusti agar kita betul-betul siap dalam keadaan apapun, mengingat pasien Positif COVID-19 terus bertambah dan masih banyak sampel SWAB yang belum diketahui hasilnya. Dan tidak menutup kemungkinan dari puluhan sampel tersebut ada yang positif.
"Apalagi lagi kita sudah ditugaskan untuk menangani pasien rujukan dari Manggarai dan Manggarai Timur, sehingga kita tidak ada alasan apaun untuk tidak siap," tegas Bupati ujung barat pulau Flores tersebut.
Sementara itu terkait portal yang didirikan di paang Lembor, Bupati Gusti menjelaskan sesungguhnya tidak menghendaki ada persoalan-persoalan dimasyarakat dalam situasi pandemik seperti ini, sebab gesekan dimasyarakat bisa saja mengganggu upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.
"Pendirian portal tentu tujuannya baik, namun kalo kemudian muncul persoalan yang membuat masyarakat Paang Lembor tidak nyaman itu artinya perlu ditinjau lagi," jelasnya
Bupati Gusti menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan Camat Lembor untuk memastikan masyarakat Paang Lembor aman melakukan aktivitasnya, dan kalo perlu bangun posko juga di situ, pungkasnya. (DiskominfoMabar)