-->

Muhamad Thaher Hanubun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemkab Maluku Tenggara

Muhamad Thaher Hanubun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemkab Maluku Tenggara LANGGUR, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun melantik sejumlah pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), di aula kantor bupati Malra Kamis (14/5/2020).

Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, bupati mangatakan, selaku pejabat pembina kepegawaian daerah dirinya menyampaikan permohonan maaf bilamana penataan kelembagaan yang dikuti dengan pengisian jabatan baik jabatan administrator dan pengawas mengalami keterlambatan.

Kondisi ini bukan kesengajaan dari pemerintah daerah namun karena pandemi covid-19 yang saat ini melanda seluruh wilayah Indonesia. Dampaknya bukan hanya pada aspek pemerintahan semata namun telah meluas pada seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Phisycal Distancing dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah adalah merupakan upaya prefentif yang wajib kita patuhi sebagai mana ditegaskan dalam maklumat Kapolri.

Bupati ingatkan, menyikapi perkembangan sosial dan politik saat ini, selaku bupati dirinya ingin mengajak masyarakat bahu membahu mengangani covid-19.

“Sekecil apapun upaya yang dilakukan baik individu dan kelompok masyarakat dalam rangka pencegahan covid-19, tetaplah dihargai,” ungkap Thaher Hanubun.

Bupati tegaskan, dirinya memahami ada berbagai cara dan metode yang digunakan namun hendaknya tidak diplesetkan dalam arah politik atau kepentingan lainnya.

Dia ingatkan ASN untuk lebih berhati-hati menggunakan medsos mempublikasi hal-hal yang tidak berkenaan langsung dengan urusan kedinasan. Hal utama yang perlu dijaga oleh setiap ASN adalah kode etik dan perilaku di dalam dan di luar kedinasan.

Pelantikan yang dilaksanakan Kamis (14/5/2020), didasarkan pada Peraturan daerah nomor : 04 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Rotasi/mutasi dalam sistim karir ASN adalah hal yang biasa. tidak ada tempat basah dan kering karena semua ASN telah digaji dan dibayar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” ujar bupati.

Bupati ingatkan ASN, bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan dan sudah berjalan 3 bulan lamanya yakni pemberian TPP yang tentu berkontribusi pada kinerja dan penghasilan ASN.

Sejalan dengan itu telah dikeluarkan surat edaran untuk memperpanjang work from home sampai 29 Mei 2020 pada lingkup Pemda Malra.

“Saudara-saudara yang dilantik hari ini telah melalui pertimbangan dan penilaian dari tim penilai kinerja ASN. Saya menyampaikan selamat dan sukses. Saya berharap saudara-saudara bisa menunjukan kinerja yang lebih baik lagi,” pintanya. (InfoPublik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel