-->

Muhammad Ali Ungkap Pemkot dan Polres Prabumulih Berikan Himbauan ke Masyarakat

Muhammad Ali Ungkap Pemkot dan Polres Prabumulih Berikan Himbauan ke MasyarakatPRABUMULIH, LELEMUKU.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih akan mulai diberlakukan pada dini hari pukul 00.00 Wib, tanggal 27 Mei sampai 9 Juni 2020.

Dalam menghadapi PSBB nanti, Pemkot bersama Polres Prabumulih hari ini melakukan sosialisasi di setiap titik pos Check Point serta pelosok desa dan kelurahan untuk menghimbau masyarakat agar mematuhi peraturan.17 pos check point berlokasi di Tugu Air Mancur, Tugu Djogya, Tugu Tani, Tugu Nanas, Gunung Kemala, Payu Putat, Sungai Medang, Muara Sungai, Karang Jaya, Simpang lima Talang Jimar, Karya Mulya, Patung Kuda, Prabujaya, Bawah Kemang, Talang Batu, Sinar Rambag dan Pos Pasar Prabumulih.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mensukseskan PSBB selama 14 hari di Kota Prabumulih, guna memutus mata rantai virus Covid-19.Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM melalui Kepala Dinas Kominfo Prabumulih Muhammad Ali menyampaikan dalam sosialisasi akan dimulainya PSBB.

"Tidak ada lagi yang tidak kenakan masker, tidak ada lagi yang boleh berkumpul lebih dari 5 orang, penumpang kendaraan tidak boleh lebih dari 50 % dan bagi yang melanggar akan di kenakan sanksimulai dari membersihkan fasilitas umum dan denda sampai di karantina sampai 24 jam," tegasnya.

Berikut himbauan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut : Bila berpergian keluar rumah wajib memakai masker- hindari tempat-tempat keramaian- tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang sangat penting- Jaga jarak jika sedang berkomunikasi dengan orang lain secara langsung- Sering cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir- patuhi semua anjuran dan aturan dari pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona- Mari dukung PSBB di Kota Prabumulih, tanpa dukungan dan peran serta masyarakat tidak akan berhasil untuk menekan penyebaran virus- Mari menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain- Apabila menggunakan kendaraan motor pribadi harus satu alamat dan ojek hanya boleh antar jemput barang. (DiskominfoPrabumulih)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel