Ose Luan Serahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) ke 90 KK di Dualaus
pada tanggal
16 Mei 2020
ATAMBUA, LELEMUKU.COM - Wakil Bupati Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. J. T. Ose Luan menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial kepada 90 KK kurang mampu dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), di Desa Dualaus Kecamatan Kakuluk Mesak, Jumat (15/5/2020)
Wakil Bupati Belu Drs. J. T. Ose Luan saat itu didampingi Kepala Dinas Sosial Sabina Mau Taek, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Januaria Nona Alo, S.IP, dan Kepala BP4D Kab. Belu Ir. Florianus Nahak, M.Si.
Penyerahan bantuan kepada 90 Kepala Keluarga ini diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Belu didampingi para pimpinan OPD yang hadir kepada 11 perwakilan Kepala Keluarga di Kantor Desa Dualaus.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu Sabina Mau Taek dalam sambutannya mengatakan bahwa program bantuan ini merupakan upaya Kementerian Sosial untuk menangani dampak Covid-19.
Dalam program ini Kabupaten Belu mendapat jatah 3.978 KK penerima manfaat yang tersebar diseluruh Kabupaten Belu dan Desa Dualaus mendapat jatah 90 KK penerima manfaat dari 551 KK penerima manfaat yang ada di Kecamatan Kakuluk Mesak.
Dari bantuan ini setiap KK mendapatkan indeks senilai Rp200.000 terhitung bulan April sampai bulan Desember Taun 2020.
Pemanfaatan bantuan ini harus sesuai petunjuk yakni untuk pembelian bahan pangan dan sumber karbohidrat lainnya seperti beras dan jagung, yang mana pembeliannya dapat dilakukan disetiap agen BRI Link yang ada di Desa setempat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Belu Drs. J. T. Ose Luan mengatakan bahwa Covid-19 ini sangat mempengaruhi perkembangan sosial kemasyarakatan, proses jalannya pemerintahan dan juga sangat mempengaruhi perekonomian.
Untuk itu setiap KK yang menerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan yang ada sesuai peruntukkannya yakni untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Wabup juga menegaskan bahwa setiap penerima hanya berhak memperoleh satu jenis bantuan saja dan tidak boleh ada pendobelan, jika ada KK yang sudah menerima bantuan PKH ataupun BLT maka tidak lagi menerima BST.
Diakhir sambutan, Wabup Belu menghimbau agar setiap kita harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran dan mencegah penularan pandemi Covid-19. (InfoPublik)
Wakil Bupati Belu Drs. J. T. Ose Luan saat itu didampingi Kepala Dinas Sosial Sabina Mau Taek, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Januaria Nona Alo, S.IP, dan Kepala BP4D Kab. Belu Ir. Florianus Nahak, M.Si.
Penyerahan bantuan kepada 90 Kepala Keluarga ini diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Belu didampingi para pimpinan OPD yang hadir kepada 11 perwakilan Kepala Keluarga di Kantor Desa Dualaus.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu Sabina Mau Taek dalam sambutannya mengatakan bahwa program bantuan ini merupakan upaya Kementerian Sosial untuk menangani dampak Covid-19.
Dalam program ini Kabupaten Belu mendapat jatah 3.978 KK penerima manfaat yang tersebar diseluruh Kabupaten Belu dan Desa Dualaus mendapat jatah 90 KK penerima manfaat dari 551 KK penerima manfaat yang ada di Kecamatan Kakuluk Mesak.
Dari bantuan ini setiap KK mendapatkan indeks senilai Rp200.000 terhitung bulan April sampai bulan Desember Taun 2020.
Pemanfaatan bantuan ini harus sesuai petunjuk yakni untuk pembelian bahan pangan dan sumber karbohidrat lainnya seperti beras dan jagung, yang mana pembeliannya dapat dilakukan disetiap agen BRI Link yang ada di Desa setempat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Belu Drs. J. T. Ose Luan mengatakan bahwa Covid-19 ini sangat mempengaruhi perkembangan sosial kemasyarakatan, proses jalannya pemerintahan dan juga sangat mempengaruhi perekonomian.
Untuk itu setiap KK yang menerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan yang ada sesuai peruntukkannya yakni untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Wabup juga menegaskan bahwa setiap penerima hanya berhak memperoleh satu jenis bantuan saja dan tidak boleh ada pendobelan, jika ada KK yang sudah menerima bantuan PKH ataupun BLT maka tidak lagi menerima BST.
Diakhir sambutan, Wabup Belu menghimbau agar setiap kita harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran dan mencegah penularan pandemi Covid-19. (InfoPublik)