-->

Pemda Maluku Tenggara Gandeng Polisi Tertibkan Penggunaan Masker

 Pemda Maluku Tenggara Gandeng Polisi Tertibkan Penggunaan MaskerLANGGUR, LELEMUKU.COM - Setelah Pemkab Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Malra membagikan ribuan masker kepada masyarakat, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban penggunaan masker di Kabupaten Maluku Tenggara.

Informasi yang dihimpun InfoPublik hari ini, Kamis (14/5/2020), Bupati Maluku Tenggara telah menyurati Kapolres Maluku Tenggara perihal permohonan penertiban penggunaan masker.

Surat dengan nomor : 008/2513/SETDA tanggal 13 Mei 2020 tersebut ditanda tangani Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa mencermati perkembangan penyebaran covid-19 yang terus mengalami peningkatan jumlah penderita, baik secara nasional maupun regional Propinsi Maluku, maka dimohon bantuan Polres Maluku Tenggara dapat melaksanakan penertiban.

Terkait kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) bila beraktivitas di luar rumah.

Lebih lanjut ditegaskan dalam surat itu, penertiban dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, meskipun Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini masih berada di zona hijau. (InfoPublik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel