Pemda Maluku Tenggara Gandeng Polisi Tertibkan Penggunaan Masker
pada tanggal
15 Mei 2020

Informasi yang dihimpun InfoPublik hari ini, Kamis (14/5/2020), Bupati Maluku Tenggara telah menyurati Kapolres Maluku Tenggara perihal permohonan penertiban penggunaan masker.
Surat dengan nomor : 008/2513/SETDA tanggal 13 Mei 2020 tersebut ditanda tangani Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun.
Baca Juga
Dalam isi surat dijelaskan bahwa mencermati perkembangan penyebaran covid-19 yang terus mengalami peningkatan jumlah penderita, baik secara nasional maupun regional Propinsi Maluku, maka dimohon bantuan Polres Maluku Tenggara dapat melaksanakan penertiban.
Terkait kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) bila beraktivitas di luar rumah.
Lebih lanjut ditegaskan dalam surat itu, penertiban dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, meskipun Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini masih berada di zona hijau. (InfoPublik)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.