Pemkot Kupang Sepakati Pelaksanaan Shalat Idul FItri Sesuai Standar Pencegahan COVID-19
pada tanggal
23 Mei 2020
KUPANG, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah yang jatuh pada hari Minggu- Senin, tanggal 24-25 Mei 2020. Rapat yang dihadiri oleh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) tingkat Kota Kupang, Jumat (22/5) di Ruang Rapat Garuda lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang dan dipimpin langsung oleh Wakil Walikota, dr. Hermanus Man.
Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., M.H. ketika menyampaikan arahan singkat diawal rapat berharap rapat koordinasi tersebut dapat menyepakati solusi terbaik bagi seluruh pihak dan hasilnya dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat terutama kepada umat Islam di Kota Kupang.
membahas pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri ditengah pandemik Covid-19 sesuai protokol pencegahan Covid 19 seperti yang tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor: MAK/2/III/2020, tanggal 10 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid 19, Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.06 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19, Fatwa MUI Nomor: 286/DP-P/MUINTT/V/2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid 19 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Pelaksanaan Shalat Ied 1441 H dilingkungan Provinsi NTT
Hasil kesimpulan rapat tersebut menyepakati untuk menaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan para pemimpin umat pada kelembagaan/organisasi nasional maupun daerah terkait dengan pelaksanaan IdulFitri 1441 hijriah khususnya di Kota Kupang.
Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, MS menyampaikan bahwa meskipun sebagian umat Islam di Kota Kupang menginginkan agar pelaksanaan Shalat Ied tetap digelar di masjid-masjid maupun di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya, namun pada akhirnya pemerintah Kota Kupang bersama Forkopimda mengambil langkah bahwa pelaksanaan Sholat Ied dilaksanakan sesuai keputusan yang disepakati oleh pemerintah dan para tokoh agama.
Forkopimda yang diikuti oleh sejumlah unsur terkait yaitu Walikota Kupang, Wakil Walikota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A / Tipikor / Hubungan Industrial Kupang, Wakapolresta Kupang Kota, Dandim 1604, Kajari Kupang, Pj. Sekda Kota Kupang, Kaban Kesbangpol Kota Kupang, Kakan Kemenag Kota Kupang, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, Sekum Dewan Masjid Kota Kupang dan Ketua PHBI Kota Kupang.
Hasil rapat dituang kedalam dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S.H., M.H., Ketua PN kelas 1 A Kota Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, S.H., M.H., Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, Sekretaris Umum Dewan Masjid Kota Kupang, H. Dony Saidun Ali, S.Pdi, Wakapolres Kupang Kota, Kompol Didi k Kurnianto, S.H., S.I.K., Kasdim 1604/Kupang, Letkol Inf. Sugeng Prihatin, S.S., M.Sc., M.Tr.Hanla. (PKP)
Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., M.H. ketika menyampaikan arahan singkat diawal rapat berharap rapat koordinasi tersebut dapat menyepakati solusi terbaik bagi seluruh pihak dan hasilnya dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat terutama kepada umat Islam di Kota Kupang.
membahas pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri ditengah pandemik Covid-19 sesuai protokol pencegahan Covid 19 seperti yang tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor: MAK/2/III/2020, tanggal 10 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid 19, Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.06 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19, Fatwa MUI Nomor: 286/DP-P/MUINTT/V/2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid 19 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Pelaksanaan Shalat Ied 1441 H dilingkungan Provinsi NTT
Hasil kesimpulan rapat tersebut menyepakati untuk menaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan para pemimpin umat pada kelembagaan/organisasi nasional maupun daerah terkait dengan pelaksanaan IdulFitri 1441 hijriah khususnya di Kota Kupang.
Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, MS menyampaikan bahwa meskipun sebagian umat Islam di Kota Kupang menginginkan agar pelaksanaan Shalat Ied tetap digelar di masjid-masjid maupun di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya, namun pada akhirnya pemerintah Kota Kupang bersama Forkopimda mengambil langkah bahwa pelaksanaan Sholat Ied dilaksanakan sesuai keputusan yang disepakati oleh pemerintah dan para tokoh agama.
Forkopimda yang diikuti oleh sejumlah unsur terkait yaitu Walikota Kupang, Wakil Walikota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A / Tipikor / Hubungan Industrial Kupang, Wakapolresta Kupang Kota, Dandim 1604, Kajari Kupang, Pj. Sekda Kota Kupang, Kaban Kesbangpol Kota Kupang, Kakan Kemenag Kota Kupang, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, Sekum Dewan Masjid Kota Kupang dan Ketua PHBI Kota Kupang.
Hasil rapat dituang kedalam dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S.H., M.H., Ketua PN kelas 1 A Kota Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, S.H., M.H., Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, Sekretaris Umum Dewan Masjid Kota Kupang, H. Dony Saidun Ali, S.Pdi, Wakapolres Kupang Kota, Kompol Didi k Kurnianto, S.H., S.I.K., Kasdim 1604/Kupang, Letkol Inf. Sugeng Prihatin, S.S., M.Sc., M.Tr.Hanla. (PKP)