Piter Kendek Gelar Patroli Himbauan Pencegahan COVID-19 di Kota Jayapura
pada tanggal
19 Mei 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Dalam rangka oprasi Aman Nusa Matoa II, Polresta Jayapura Kota menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait Instruksi pemerintah kota Jayapura tentang pembatasan jam aktivitas guna pencegahan penyerabaran covid-19 di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (16/5/2020) pagi.
Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos.,MM menjelaskan sosialisasi tentang pembatasan jam aktivitas tidak lain merupakan langkah dalam menindak lanjuti instruksi pemerintah yang dikeluarkan guna pencegahan penyebaran covid-19.
“Ini langkah kami untuk menghimbau kepada masyarakat tantang pembatasan jam aktivitas hingga pukul 14.00 WIT sesuai arahan pemerintah, agar masyarakat patuh apabila instruksi ini telah di belakukan,” cetusnya saat memberikan himabuan kepada masyarakat.
“Selain memberikan Instruksi pembatasan jam aktivitas, pihaknya pun membagikan stiker terkait pembatasan jam beraktivitas dan memberikan himbauan penggunaan masker kepada masyarakat, mengingat saat dilakukan patroli himbauan masih banyak yang belum menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Penggunaan masker merupakan satu kunci pencegahan penularan covid-19, selain rajin mencuci tangan, mejaga jarang. Namun yang lebih efektif yakni selalu berada di rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak,” tuturnya.
“Kami patroli di kawasan Hukum Polsek Jayapura Selatan mengingat wilayah tersebut ada beberapa titik yang menjadi zona merah, maka dari itu kami mengingatkan masyarakat untuk patuh agar tidak terpapar covid-19 yang saat ini menjadi ancaman,” tegasnya. (HumasPolrestaJayapura)
Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos.,MM menjelaskan sosialisasi tentang pembatasan jam aktivitas tidak lain merupakan langkah dalam menindak lanjuti instruksi pemerintah yang dikeluarkan guna pencegahan penyebaran covid-19.
“Ini langkah kami untuk menghimbau kepada masyarakat tantang pembatasan jam aktivitas hingga pukul 14.00 WIT sesuai arahan pemerintah, agar masyarakat patuh apabila instruksi ini telah di belakukan,” cetusnya saat memberikan himabuan kepada masyarakat.
“Selain memberikan Instruksi pembatasan jam aktivitas, pihaknya pun membagikan stiker terkait pembatasan jam beraktivitas dan memberikan himbauan penggunaan masker kepada masyarakat, mengingat saat dilakukan patroli himbauan masih banyak yang belum menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Penggunaan masker merupakan satu kunci pencegahan penularan covid-19, selain rajin mencuci tangan, mejaga jarang. Namun yang lebih efektif yakni selalu berada di rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak,” tuturnya.
“Kami patroli di kawasan Hukum Polsek Jayapura Selatan mengingat wilayah tersebut ada beberapa titik yang menjadi zona merah, maka dari itu kami mengingatkan masyarakat untuk patuh agar tidak terpapar covid-19 yang saat ini menjadi ancaman,” tegasnya. (HumasPolrestaJayapura)