Polsek Jayapura Utara Imbau Pembatasan Jam Beraktivitas dan Bagikan Masker ke Warga
pada tanggal
15 Mei 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Menindak lanjuti instruksi pemerintah terkait pembatasan jam beraktivitas, Polsek Jayapura Utara melakukan imbauan dan bagikan masker kepada warga di Distrik Jayapura Utara. Kamis (14/5/2020).
Sasaran himbauan dan pembagian masker di Jalan Protokol dan pemukiman warga menggunakan mobil patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling, S.Sos., MH didampingi Wakapolsek Iptu Septinus Mambruaru dengan melibatkan 10 personil polsek dan Babinsa Koramil Jayapura Utara.
Iptu Handry Bawalling, S.Sos., MH mengatakan kegiatan ini tidak lain untuk menindak lanjuti instruksi pemerintah terkait pembatasa jam beraktivitas.
"Ini merupakan tindak lanjuti dari instruksi pemerintah sehingga kami mengharapkan agar masyarakat dapat mentaati aturan tersebut demi untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, " Ujarnya.
Lanjut Kapolsek, sesuai instruksi pembatasan jam beraktivitas masyarakat yang sebelumnya pukul 18.00 wit menjadi pukul 14.00 wit dan ini merupakan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Jayapura lantaran penyebaran covid-19 kian meningkat di Kota Jayapura.
Selain mengimbau pembatasan jam beraktivitas, pihak juga membagikan masker, dimana masker tersebut merupakan bantuan dari Irwasda Polda yang mewakili ikatan "Bharadaksa Wives 91".
Kapolsek Jayapura Utara pun mengajak kepada warga agar selalu mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan covid-19 dengan selalu menggunakan masker, jaga jarak, social distancing dan pola hidup sehat serta sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir. (HumasPolrestaJayapura)
Sasaran himbauan dan pembagian masker di Jalan Protokol dan pemukiman warga menggunakan mobil patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling, S.Sos., MH didampingi Wakapolsek Iptu Septinus Mambruaru dengan melibatkan 10 personil polsek dan Babinsa Koramil Jayapura Utara.
Iptu Handry Bawalling, S.Sos., MH mengatakan kegiatan ini tidak lain untuk menindak lanjuti instruksi pemerintah terkait pembatasa jam beraktivitas.
"Ini merupakan tindak lanjuti dari instruksi pemerintah sehingga kami mengharapkan agar masyarakat dapat mentaati aturan tersebut demi untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, " Ujarnya.
Lanjut Kapolsek, sesuai instruksi pembatasan jam beraktivitas masyarakat yang sebelumnya pukul 18.00 wit menjadi pukul 14.00 wit dan ini merupakan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Jayapura lantaran penyebaran covid-19 kian meningkat di Kota Jayapura.
Selain mengimbau pembatasan jam beraktivitas, pihak juga membagikan masker, dimana masker tersebut merupakan bantuan dari Irwasda Polda yang mewakili ikatan "Bharadaksa Wives 91".
Kapolsek Jayapura Utara pun mengajak kepada warga agar selalu mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan covid-19 dengan selalu menggunakan masker, jaga jarak, social distancing dan pola hidup sehat serta sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir. (HumasPolrestaJayapura)