Polsek Kema Tingkatkan Pencegahan Benda Terlarang Masuk ke Rutan
pada tanggal
28 Mei 2020
AIRMANDIDI, LELEMUKU.COM - Guna mencegah masuknya benda-benda yang dilarang masuk ke ruang tahanan mapolsek kema, Ka SPK Polsek Kema lakukan kontrol ruang tahanan secara berkala serta periksa setiap barang bawaan dari para pembesuk, Senin (25/5/2020).
Setelah dilakukan pengecekan kondisi tahanan, Ka SPK Polsek Kema Aipda Jhon Saragih bersama anggota jaga memeriksa barang bawaan tahanan, selain itu juga, Aipda Jhon Saragih bersama anggota melakukan pengecekan sel jeruji besi serta gembok pintu tahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang-barang yang membahayakan, dan kondisi sel jeruji besi serta gembok semua dalam kondisi baik, Ucap Ka SPK Regu "A" Aipda Jhon Saragih.
Sementara itu kepada penghuni tahanan, Ka SPK berpesan untuk senantiasa menjaga kebersihan serta menjaga norma kesopanan saat berada di ruang tahanan, dan berpesan jika ada keluhan sakit, segera memberitahukan kepada anggota jaga mako, Pesan Ka SPK "A" Aipda Jhon Saragih. (HumasPolresMinut)
Setelah dilakukan pengecekan kondisi tahanan, Ka SPK Polsek Kema Aipda Jhon Saragih bersama anggota jaga memeriksa barang bawaan tahanan, selain itu juga, Aipda Jhon Saragih bersama anggota melakukan pengecekan sel jeruji besi serta gembok pintu tahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang-barang yang membahayakan, dan kondisi sel jeruji besi serta gembok semua dalam kondisi baik, Ucap Ka SPK Regu "A" Aipda Jhon Saragih.
Sementara itu kepada penghuni tahanan, Ka SPK berpesan untuk senantiasa menjaga kebersihan serta menjaga norma kesopanan saat berada di ruang tahanan, dan berpesan jika ada keluhan sakit, segera memberitahukan kepada anggota jaga mako, Pesan Ka SPK "A" Aipda Jhon Saragih. (HumasPolresMinut)