Rustan Saru Ajak Warga Kota Jayapura Taat Pemberlakukan Batas Beraktivitas Hingga Jam 2
pada tanggal
19 Mei 2020

“Diwilayah kota Jayapura telah diberlakukan batas aktivitas semua kegiatan masyarakat kita baik itu bumn, bumd, swasta dan sejenisnya, baik di pasar, terminal, kios dan toko yang buka, dari jam 06.00 pagi akan tutup jam 2 siang,”kata Wakil Wali Kota Jayapura, Senin 18 Mei 2020.
“Dengan pembatasan waktu beraktivitas ekonomi di Kota Jayapura, telah menimbukan persoalan kepanikan dan kemacetan sehingga pihaknya mengajak warga kota Jayapura tetap mematuhinya,” Tambahnya.
Baca Juga
Ketua Gugus Kota Jayapura juga menghimbau agar ini menjadi perhatian kita semua untuk kita taati,
Karena merupakan keputusan bersama pemerintah provinsi Papua dan pemerintah kota Jayapura
Untuk kita berlakukan, karena perkembangan penyebaran covid 19 di kota Jayapura yang terus meningkat.
“Warga kita yang positif covid 19, semakin hari semakin meningkat dengan jumlah yang sangat signifikan sehingga sangat tepat kita lakukan pembatasan waktu aktivitas warga dan ekonomi,”jelas Orang nomor dua Pemkot Jayapura.
Untuk itu, kepada warga kota Jayapura diminta maklumi dan memahami hal ini, karena ini untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama. “Sekali lagi saya minta selaku gugus tugas, agar menjadi perhatian kita bersama hari ini kita tertib,”harapnya. (HumasKotaJayapura)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.