Sambodo Purnomo Maksimalkan Pengawasan Pembatasan Transportasi Keluar Masuk Jakarta
pada tanggal
20 Mei 2020

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengatakan dalam penerapan Pergub 47/2020, pengawasan dilakukan Satpol PP, sementara Polri dan TNI menjadi pendamping.
“Titik-titik penyekatan untuk pelaksanaan pergub, selama ini sudah ada pos check point PSBB maupun pos penyekatan mudik. Nah, kita akan maksimalkan titik-titik itu. Pos check point PSBB, rata-rata ditempatkan di titik masuk Jakarta, sedangkan penyekatan ditempatkan di titik keluar Jakarta. Titik-titik itu akan kami maksimalkan untuk pelaksanaan dari Pergub 47/2020. Tentu ada titik yang nanti akan kita tambah,” ujar Ditlantas Polda Metro Jaya
Baca Juga
Selain itu Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan survei bersama untuk menentukan titik pemeriksaan terkait ketentuan-ketentuan dalam Pergub 47/2020.
“Kemungkinan akan ditambah dua pos penyekatan di jalan tol yang masuk Jakarta, baik dari arah Cikampek maupun Banten. Setelah ditentukan titiknya, kami minta DKI membangun pos, kemudian menempatkan Satpol PP di titik tersebut,” katanya. (HumasPolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.