Sambodo Purnomo Yogo Ungkap Polda Metro Jaya Dukung Penegakan Pergub 47/2020
pada tanggal
19 Mei 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Berbagai kebijakan telah dibuat oleh Pemerintah RI dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dalam hal ini tentunya Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung setiap kebijakan yang ada.
Dengan dikeluarkannya Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar ataupun masuk wilayah dki Jakarta dalam rangka pengendalian Covid-19, Polda Metro Jaya akn selalu hadir sebagai pendamping dalam penegakan pergub tersbeut. hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (18/5/20).
“Dalam Pergub itu yang dikedepankan pengawasan Satpol PP, sedangkan TNI-Polri sebagai pendamping,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya.
“Keterlibatan Polisi dalam hal penegakan pergub mengenai sanksi bagi pelanggar psbb hanya berupa pendampingankepada penegak hukum, sedangkan yang berhak memberikan sanksi dalam hal ini satpol pp,” tegas dirlantas polda metro jaya. (HumasPolri)
Dengan dikeluarkannya Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar ataupun masuk wilayah dki Jakarta dalam rangka pengendalian Covid-19, Polda Metro Jaya akn selalu hadir sebagai pendamping dalam penegakan pergub tersbeut. hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (18/5/20).
“Dalam Pergub itu yang dikedepankan pengawasan Satpol PP, sedangkan TNI-Polri sebagai pendamping,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya.
“Keterlibatan Polisi dalam hal penegakan pergub mengenai sanksi bagi pelanggar psbb hanya berupa pendampingankepada penegak hukum, sedangkan yang berhak memberikan sanksi dalam hal ini satpol pp,” tegas dirlantas polda metro jaya. (HumasPolri)